Selasa, 3 Desember 2024 – 01:02 WIB
depok, VIVA – Karena cemburu buta, seorang suami di Depok tega menikam istrinya hingga terluka parah. Kejadian bermula saat LR (30) mencurigai suaminya TA (24) selingkuh dengan pria lain. Kecurigaan pelaku tidak mempunyai bukti dan hanya didasarkan pada tuduhan.
Baca juga:
Bolehkah dalam Islam seorang istri meminta gaji suaminya dan menyimpan semua uangnya? Inilah jawaban pasti Mamah Dedeh
Kepala PPA Metropolitan Depok Iptu Dwi Santi mengatakan, kekerasan terjadi pada Jumat, 29 November 2024 di kawasan Pancoran Mas Kota Depok. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban menitipkan anaknya kepada orang tuanya. TA ingin bertemu teman. Namun suami korban menduga istrinya pergi bersama pria lain.
“Pada Jumat, 29 November, korban menitipkan anaknya kepada neneknya. Korban pergi, lalu pelaku datang. “Penjahat ini curiga, cemburu karena mengira istrinya sedang bersama teman laki-lakinya,” ujarnya Senin, 2 Desember 2024.
Baca juga:
PPSU berusaha menghentikan pertikaian di Kalimalang, namun malah dikejar oleh seorang pemuda yang mengenakan pelana.
WIB kembali ke rumah korban sekitar pukul 21.00. Saat itu, suaminya sedang menunggu sejak korban keluar rumah. Sekembalinya ke rumah, pelaku mengira suaminya pergi bersama teman laki-lakinya, sehingga keduanya pun adu mulut.
“Kalaupun istrinya pulang sendirian, tidak bersama teman laki-lakinya. “Nah, saat suami datang, dia memeriksa lukanya, lalu mengeluarkan parang yang sudah disiapkannya dan memukul korban,” jelasnya.
Baca juga:
Saksi KDRT di Depan Anaknya Memarahi Suami karena Selingkuh Istri di Depan Umum
Senjata tajam tersebut sebenarnya disiapkan pelaku untuk melukai teman laki-laki istrinya. Namun istrinya pulang sendirian. Pelaku langsung menikam istrinya dengan senjata tajam yang telah disiapkan.
“Tapi istrinya terluka karena pulang sendirian,” ujarnya.
Pelaku menikam leher istrinya. Korban ditusuk dan terluka sebanyak satu kali dan langsung dibawa ke rumah sakit. Beruntung, nyawa korban masih bisa diselamatkan. Petugas menduga pelaku cemburu membabi buta terhadap istrinya.
“Dia cemburu karena curiga istrinya punya laki-laki lain. Benar, pertempuran itu terjadi tiga kali seminggu lalu. Menurut korban, ia mengalami kekerasan dalam rumah tangga sebanyak tiga kali. “Tetapi sebelumnya kami tidak menggunakan alat,” jelasnya.
Kondisi korban kini sudah membaik. Orang tua korban melapor ke polisi dan pelaku ditangkap polisi. LR dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004 RI.
“Ancaman hukumannya 5 tahun atau 10 tahun penjara,” tutupnya.
Halaman selanjutnya
Pelaku menikam leher istrinya. Korban ditusuk dan terluka sebanyak satu kali dan langsung dibawa ke rumah sakit. Beruntung, nyawa korban masih bisa diselamatkan. Petugas menduga pelaku cemburu membabi buta terhadap istrinya.