Senin, 2 Desember 2024 – 15:10 WIB
Mereka membunuhnya, LANGSUNG – Penyidik Polres Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan I Wayan Agus Suartama alias Iwas alias Agus Buntung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan berdasarkan hasil wawancara saksi dan pencocokan alat bukti di lokasi kejadian. .
Baca juga:
Polisi mengungkap penipuan Agus Buntung yang mengejar 3 wanita
Agus ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Oktober 2024 berdasarkan laporan korban ke Polda NTB. Tersangka Agus diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik terhadap korbannya.
“Agus dilaporkan mendapat pelecehan seksual secara fisik yang dilakukan korban,” kata Ni Made Pujewati, Kepala Subdit IV AKBP Renakta. tvOne, Senin, 2 Desember 2024.
Baca juga:
Agus Buntung bingung dengan dugaan pemerkosaan: Saya sendiri tidak bisa melepas baju dan celana
Faktanya, kejadian tersebut mengandung unsur penipuan, penyampaian kata-kata sehingga korban terdorong untuk melakukannya, dan disertai ancaman psikologis sehingga korban mau melakukannya, lanjutnya.
Setelah menerima laporan korban, petugas penyidik Polda NTB, Renakta memerintahkan korban menjalani visum di RS Bhayangkara Polda NTB untuk memastikan fakta kejadian tersebut. Selain itu, penyidik langsung mendatangi lokasi kejadian.
Baca juga:
Hotman Paris meragukan penyandang disabilitas di Lombok menjadi pelaku kekerasan seksual
Penyidik langsung menuju lokasi kejadian dan memperoleh keterangan dari para saksi yang ada di lokasi kejadian, termasuk barang-barang terkait kejadian yang dilaporkan korban, ujarnya.
Korban lainnya
Dari hasil pemeriksaan, AKBP Pujewati menjelaskan kepada korban yang melaporkan kejadian 7 Oktober 2024 dengan pelaku yang sama Agus Buntung, ada 2 perempuan lain yang mengalami kejadian serupa.
“Ternyata pengalaman 2 perempuan yang melapor pada 1 Oktober hampir sama dengan korban yang melapor pada tanggal 7,” ujarnya.
Sementara itu, kasus pemerkosaan atau pencabulan fisik yang menjerat Agus Buntung menarik perhatian di dunia maya. Banyak warganet yang skeptis dengan tudingan polisi yang menyebut Agus Buntung sebagai pemerkosa karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan dirinya melakukan aksi pemerkosaan, apalagi saat diancam.
Terkait hal tersebut, AKBP Pujewati menjelaskan, polisi sejak awal mengusut kasus tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 (PP) yang mengatur mempekerjakan penyandang disabilitas secara melawan hukum.
Menurut dia, pemeriksaan telah dilakukan terhadap Agus yang dilaporkan sebelumnya dalam penyidikan, dan pihaknya melakukan evaluasi atau penilaian pribadi terhadap terlapor mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Namun berdasarkan fakta yang kami peroleh, perbuatan yang diduga dilakukan oleh terlapor mungkin saja dilakukan oleh yang bersangkutan, diperkuat dengan temuan visum dan keterangan para saksi, ujarnya. dia.
Kendati demikian, dia memastikan polisi akan terus menjamin hak-hak tersangka penyandang disabilitas, termasuk bantuan hukum dan koordinasi dengan komisi disabilitas provinsi NTB.
Agus Buntung sudah buka suara tersendiri dalam kasus dugaan pemerkosaan yang mengakibatkan dirinya menjadi tersangka. Agus mengaku menjadi tersangka pemerkosaan dan menjadi tahanan rumah.
“Saya dituduh melakukan pemerkosaan dalam keadaan badan saya seperti ini (cacat – tanpa kedua tangan),” kata Wayan Agus dalam wawancara di tvOne, Senin, 2 Desember 2024.
“Sekarang saya menjadi tahanan rumah selama 20 hari ke depan, saya menjadi tahanan rumah dan saya tidak tahu bukti apa yang digunakan untuk menangkap saya,” lanjutnya.
Remaja berusia 21 tahun itu mengaku bingung dan tak henti-hentinya memikirkan tuduhan pemerkosaan dan ancaman akan melakukan apa pun terhadap korban.
“Kasus ini tidak masuk akal, saya tidak bisa melepas baju dan bekerja, saya tidak bisa berbuat apa-apa. Ancaman apa yang bisa saya berikan? Dia normal, dia tidak bisa melawan, dia tidak bisa membantah. , I mengacaukannya,” katanya
Halaman selanjutnya
Korban lainnya