Senin, 2 Desember 2024 – 20:55 WIB
Jakarta – Pemerintah Perancis telah meminta Indonesia untuk menyerahkan seorang warga negara yang telah dijatuhi hukuman mati karena pelanggaran narkoba sejak tahun 2005.
Baca juga:
Lapas Remaja dan Polisi Tangkap Penyelundupan Sabu di Sangkar Burung
Diketahui, Indonesia sedang melakukan negosiasi dengan tiga negara, termasuk Prancis, terkait pemulangan beberapa tahanan penting, dan menargetkan penyerahan mereka pada akhir Desember mendatang.
“Kedutaan Besar Perancis mengirimkan surat Menteri Kehakiman Perancis kepada Menteri Kehakiman RI tertanggal 4 November yang berisi permohonan pemindahan tahanan Perancis bernama Serge Atlaui,” kata Yusril, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ihzah Mahendra.
Baca juga:
Saat masih buron, Freddy Pratama aktif melakukan pengiriman obat ke Indonesia
Kedutaan Besar Prancis belum segera menanggapi permintaan komentar mengenai masalah tersebut, lapor Lemonde pada Senin, 2 Desember 2024.
Baca juga:
Jika dipindahkan ke Filipina, Mary Jane tidak akan bisa masuk Indonesia seumur hidupnya
Diketahui, pada tahun 2005, Atlaui, seorang tukang las, ditangkap di sebuah pabrik obat rahasia di luar Jakarta.
Pihak berwenang menuduhnya sebagai “ahli kimia” di situs tersebut. Sementara itu, ayah empat anak ini tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah, dengan mengaku sedang memasang mesin di tempat yang disangkanya adalah pabrik akrilik.
Undang-undang narkoba terberat di dunia
Dia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun pada tahun 2007 Mahkamah Agung meningkatkan hukuman matinya di tingkat banding.
Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim memiliki salah satu undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia dan telah mengeksekusi warga negara asing di masa lalu.
Atlaui ditahan setelah hukuman matinya di pulau Nusakambangan di Jawa Tengah, yang dikenal sebagai “Alcatraz” di Indonesia, namun dipindahkan ke Tangerang, sebelah barat Jakarta, pada tahun 2015 sebelum mengajukan banding.
Dia dijadwalkan akan dieksekusi bersama dengan delapan penjahat narkoba lainnya pada tahun itu, namun menerima penangguhan hukuman setelah meningkatnya tekanan dari Paris ketika pemerintah Indonesia setuju untuk melanjutkan proses banding yang tertunda sesuai rencana.
Dalam bandingnya, pengacara Atlaui berpendapat bahwa Presiden Joko Widodo tidak menangani kasusnya dengan baik karena ia menolak permohonan grasi Atlaui, yang biasanya merupakan kesempatan terakhir bagi terpidana mati untuk menghindari eksekusi, tegasnya.
Namun, pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya bahwa pengadilan tidak mempunyai yurisdiksi untuk mendengarkan permohonan pengampunan.
“Atlaui saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan di Jakarta,” kata Yusril.
Tahanan terkenal lainnya yang dipertimbangkan untuk dipindahkan termasuk wanita Filipina Mary Jane Veloso, yang eksekusinya dihentikan pada tahun 2015, dan lima anggota Bali Nine lainnya di Australia karena tuduhan narkoba.
Dua dari kelompok tersebut ditembak, satu meninggal karena kanker, dan yang lainnya dibebaskan pada tahun 2018.
Halaman selanjutnya
Undang-undang narkoba terberat di dunia