Selasa, 3 Desember 2024 – 13:28 WIB
Jakarta – Pada bulan ini, beberapa provinsi di Indonesia menerapkan program pengurangan pajak kendaraan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Setidaknya ada 10 provinsi yang melakukan praktik pemutihan.
Baca juga:
Sedan BMW Seri 3 yang terlibat kecelakaan truk pikap di Tol Serpong ini diketahui menunggak pajak sejak 2021.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa pelaksanaan insentif pajak kendaraan pada bulan Desember di 10 provinsi memiliki mekanisme yang berbeda-beda, mulai dari perbedaan insentif, jenis insentif pajak, aturan, persyaratan, dan jadwal pelaksanaan.
Berikut 10 provinsi yang menerapkan penurunan pajak kendaraan berdasarkan temuan dari berbagai sumber.
Baca juga:
Jalan provinsi di pesisir selatan Sumatera Barat terputus akibat banjir
1.Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh melaksanakan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Aturan penghindaran pajak tertuang dalam Peraturan Nomor 40 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang diterbitkan Gubernur Aceh pada 30 November 2023.
Baca juga:
Elit PKB Kembali Bahas Gubernur Pilihan DPRD, Apa Alasannya?
“Kendaraan yang melakukan pembayaran PKB dikecualikan dari penerapan Pajak Progresif selama jangka waktu manfaat yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” bunyi Pasal 5 beleid tersebut.
2. Sumatera Selatan
Pengurangan pajak kendaraan ini akan berlangsung hingga 14 Desember 2024 yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Sumsel. Berikut rincian potongan pajaknya:
– Diskon denda dan bunga PKB
– Diskon 50 persen pada BBNKB kedua
– Pembebasan iuran wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Bagi warga yang berhutang PKB dua tahun atau lebih, cukup membayar utang satu tahun saja dan PKB tahun berjalan.
3. Kalimantan Barat
Kalimantan Barat akan mengikuti program insentif pajak hingga 20 Desember 2024. Program Tax Whitening Kalbar meliputi:
• Pembebasan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan (PKB)
• Pembebasan denda BBNKB II
• Bebas Bea BBNKB II dan masih banyak lagi
• Bebas Pajak Progresif
• Diskon 25% bagi Wajib Pajak yang menunggak untuk jangka waktu 4 tahun
• Diskon 40% bagi Wajib Pajak yang mempunyai utang 5 tahun atau lebih
4. Jawa Tengah
Pemda Jawa Tengah juga melaksanakan program whitewashing pajak pada 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Program pengurangan pajak kendaraan meliputi:
– Gratis pembayaran BBNKB II dalam dan luar daerah
– kredit pajak berkala tahunan
– Pembebasan pembayaran pajak progresif.
5.Lampung
PKB Lampung akan melanjutkan pemutihan hingga 16 Desember 2024, rinciannya:
• Bebas Pajak Progresif bagi pemilik lebih dari 1 kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.
• Bebas biaya transfer hak kepemilikan dari dalam dan luar wilayah Lampung.
• Pembebasan denda perpajakan dan SWDKLLJ.
• Diskon 50 persen untuk utang pajak ke-3, ke-4, dan ke-5 – 70 persen untuk CC kendaraan bermotor.
Namun ada tiga syarat yang harus dipenuhi
• Kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Lampung
• Membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
• Pembayaran dilakukan di kantor Samsat.
6. Bangka Belitung
Pemda Bangka Belitung akan menggelar program keringanan pajak kendaraan bermotor hingga 21 Desember 2024. Program keringanan pajak mencakup dua hal:
• Penghapusan sanksi/denda pokok dan administrasi pajak kendaraan bermotor
• Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari luar daerah dan BBNKB-II.
7. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan keringanan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember. Penebusan berupa potongan harga dan pembebasan pajak angkutan. Berikut detailnya:
• Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 31-60 hari sebelumnya
• Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 1-30 hari sebelumnya
• Diskon PKB sebesar 20 persen untuk pemilik yang jatuh tempo pada bulan Oktober
• Diskon PKB sebesar 15 persen untuk pemilik yang jatuh tempo pada bulan November
• Diskon PKB sebesar 10 persen untuk pemilik yang jatuh tempo pada bulan Desember
• Pemindahtanganan Hak Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
• Pembebasan denda keterlambatan PKB
• Gratis denda keterlambatan BBNKB
• Bebas pajak progresif
• Tidak ada sanksi Dana Santunan Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
8. Sumatera Utara
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut menggelar program penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (PPN) mulai 21 Oktober hingga 31 Desember. Dengan rincian:
• Sampai dengan tahun 2023, PKB dibebaskan dari utang pokok
• Pembebasan denda PKB
• BBNKB 2 dan versi lebih baru gratis
• Bebas pajak progresif
• Diskon dasar PKB 5 persen (jangka waktu 30 hingga 60 hari)
• Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
9. Banten
Provinsi Banten mengumumkan penerapan insentif pajak di Bapen akan dilaksanakan mulai 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Program ini dibagi menjadi dua periode:
• 4 Oktober – 21 Desember
• Program pengalihan hak kendaraan gratis untuk pemindahtanganan ke luar daerah atau dalam daerah (BBNKB II)
• Diskon PKB 20 persen untuk pengiriman uang dari luar daerah.
• 4 Oktober – 31 Desember
• Program bebas pokok dan denda untuk pinjaman PKB tahun ke-4 dan seterusnya, tidak termasuk transfer ke luar daerah
• Bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan transfer luar provinsi berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
10.Riau
Pemprov Riau berencana menurunkan denda keterlambatan pembayaran PKB tahun 2024 paling lambat tanggal 15 Desember. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama dan Sanksi Administratif Bagi Kendaraan Bermotor Untuk Pemindahtanganan Kedua dan Selanjutnya.
• Pengurangan pembayaran pokok PKB sebesar 10% untuk penyerahan kedua dan selanjutnya kendaraan bermotor yang diproduksi sebelum tahun 2023 bagi perorangan yang pindah ke wilayah dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
• Pengurangan PKB Pokok sebesar 50% bagi Wajib Pajak Badan Usaha yang dialihkan ke wilayah pembebasan BBNKB pada penyerahan kedua dan selanjutnya kendaraan bermotor yang diproduksi sebelum tahun 2023; pembayar pajak karena perubahan kepemilikan di wilayah tersebut.
Kemudian Pasal 3:
• Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang belum membayar sampai dengan akhir masa pajak.
• Dikecualikan dari pengecualian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kendaraan bermotor yang dikeluarkan dari wilayah.
• Wajib Pajak orang pribadi dan badan usaha dikecualikan dari sanksi administrasi BBNKB untuk kepemilikan kedua dan selanjutnya atas pengalihan yang diterapkan pada tingkat Wajib Pajak karena adanya perubahan kepemilikan di wilayah tersebut.
Halaman berikutnya
Bagi warga yang berhutang PKB dua tahun atau lebih, cukup membayar utang satu tahun saja dan PKB tahun berjalan.