Dibunuh, LANGSUNG – Penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartama atau akrab disapa Agus Buntung alias Iwas menghebohkan masyarakat karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan meski dalam kondisi cacat fisik tanpa senjata.
Baca juga:
Pemerintah menjamin hak-hak penyandang disabilitas, termasuk atas pendidikan
Kasus tersebut kemudian membuat Tim Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendatangi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) untuk mengusut penanganan kasus pencabulan yang dilakukan oleh penyandang disabilitas.
Kombes Paul, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrescrimum) Antara Polda NTB. Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya ingin melihat dan mengetahui proses mulai dari tahap penyidikan hingga penyidikan penetapan Agus alias Iwas sebagai tersangka.
Baca juga:
Agus Buntung mengaku melakukan hubungan badan suka sama suka dengan mahasiswi tersebut: Dia melepas baju dan celana saya.
1. Polisi menetapkan Agus sebagai tersangka
Baca juga:
Irjen Winarto menduduki jabatan senior di BIN, Anies Cs Satira Maruarar Siraitga.
Polisi Polda NTB telah menetapkan I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung alias Iwas penyandang disabilitas sebagai tersangka.
Agus yang tercatat sebagai mahasiswa NTB diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik terhadap korbannya.
Subdit AKBP NTB Ni Made Pudjavati mengatakan, penetapan tersangka Agus alias Iwas berdasarkan keterangan ahli.
Perbuatannya masuk unsur Pasal 6(c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
2. Polisi menyebut Agus mengancam dan menipu korban
AKBP NTB Ni Made Pudjavati, Kasubdit IV Renakta Polda menjelaskan, berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi yang dibuatnya, Agus mengancam akan membeberkan aib masa lalu korban MA kepada orang tuanya.
Sehingga korban terpaksa melakukan hubungan badan, kata AKBP Ni Made Pudjavati, Senin 2 Desember 2024, VIVA.co.id.
Pihaknya mendapat dua alat bukti cukup yang didukung keterangan lima orang saksi. Saksi pertama adalah AA, seorang perempuan yang merupakan teman korban
Ia juga mengatakan, Agus Tunggul juga menipu dirinya sendiri untuk menyampaikan perkataan tersebut, sehingga korban berusaha melakukannya dengan disertai ancaman psikologis.
3. Polisi mengatakan Agus melecehkannya dengan kedua kakinya
Direktur Reserse Kriminal Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan bagaimana pria difabel yang tidak memiliki lengan itu mengejarnya, yakni menggunakan kedua kakinya.
Dalam pemeriksaan dan pemeriksaan sejumlah saksi, pria yang diketahui bernama Agus Tunggul itu menggunakan kekuatan kakinya untuk membuka celana korban.
4. Polisi menyebut Agus memiliki 3 korban
Ni Made Pujewati, Kasubdit IV Renakta AKBP menjelaskan, kejadian serupa juga dialami 2 orang perempuan lainnya hingga korban melaporkan kejadian pada 7 Oktober 2024 dengan pelaku yang sama, Agus Buntung.
“Ternyata pengalaman 2 perempuan yang melapor pada 1 Oktober hampir sama dengan korban yang melapor pada tanggal 7,” ujarnya.
Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB menambahkan, pihaknya telah menampung korban Agus lainnya yang berjumlah tiga orang.
Namun, pihaknya menyebut dua korban lainnya bersifat suka sama suka.
5. Agus mengaku melakukan hubungan badan suka sama suka dengan korban.
Berbeda dengan hasil pemeriksaan polisi, tersangka Agus Stump mengaku melakukan hubungan badan suka sama suka dengan korban.
Agus juga membantah dituduh mengancam atau menekan mahasiswa tersebut. Menurut Agus, selama perjalanan ia diajak berputar-putar hingga tiba di hotel.
“Iya karena aku sayang sama dia, karena dia buka, setelah dia berbuat seperti itu ke aku, dia tetap pakaikan baju ke aku,” imbuh Agus.
6. Agus menyebut korban yang melepas celananya
Agus pun membantah pernyataan polisi yang menyebut Agus tidak bisa membuka celana korban dengan kakinya. Menurut pengakuan Agus, korbanlah yang membuka celananya.
“Saya masuk karena dia menyuruh saya masuk. Setelah saya masuk, dia membuka baju dan celana saya, lalu membuka baju saya,” kata Agus.
Bahkan, menurut Agus, korban juga mengenakan baju dan celana milik Agus.
7. Agus mengaku terjebak
Agus bingung siswi yang berpura-pura menjadi korban itu terjerumus.
Saya dituduh memperkosa tubuh saya dalam kondisi seperti itu (cacat – tanpa kedua tangan), kata Agus saat diwawancara di tvOne.
Ia bahkan menyebut mereka mengantar Agus pulang dan membayar uang sewa korban.
“Saya minta tolong ada yang mengangkat saya karena tidak bisa, lalu ada perempuan ini. Saya minta tolong perempuan ini (korban), dia mengangkat saya, dia setuju,” kata Agus.
Korban yang mengendarai sepeda motor kemudian mengantar Agus dan mengantarnya keliling Islamic Center Mataram sebanyak tiga kali dan tiba-tiba diajak ke sebuah rumah di kawasan Rembige.
“Dia langsung dibawa ke tempat itu (di rumah merah), lalu dia bayar, bukakan pintu, dia buka baju saya, dia buatkan untuk saya, lalu dia pakai kembali,” jelas Agus.
“Saya merasa dijebak, malam itu viral, saya lapor ke polisi dan ternyata saya lapor ke polda juga, sampai saat ini tidak terjadi apa-apa, malah saya diberitahu itu kasus. pemerkosaan atau pelecehan seksual, padahal pesan saya tidak ditanggapi, pesan pencemaran nama baik tiba-tiba hilang, tambah Agus.
Halaman berikutnya
Subdit AKBP NTB Ni Made Pudjavati mengatakan, penetapan tersangka Agus alias Iwas berdasarkan keterangan ahli.