Selasa, 3 Desember 2024 – 17.00 WIB
Jakarta – Komisi III DPR RI menetapkan nama lima calon pimpinan (kapim) dan lima calon dewan pengawas (cadewas) KPK periode berikutnya. Kapim dan kadewa terpilih akan disahkan pada rapat paripurna pada 5 Desember 2024.
Baca juga:
Presiden PLN berterima kasih kepada direktur yang sering “diabaikan” oleh Komisi VI DPRK, itulah alasannya
Sulit untuk kembali ke presiden atau pemerintah. Oleh karena itu, Insya Allah kami menunggu konfirmasi atau pelantikan setelah paripurna 5 Desember, kata Ketua DRC Puan Maharani di kompleks parlemen. , Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 3 Desember 2024.
Usai pengesahan, Puan mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.
Baca juga:
Laporan Bos PLN ke DPR: Keuangan PLN 3 tahun terakhir adalah yang terbaik sepanjang sejarah
“Iya nanti kita akan kerjakan mekanismenya untuk mengirim surat ke pemerintah atau presiden,” ujarnya.
Baca juga:
Anggota DPR dari Nasdem menyarankan polisi yang menembak mati siswa SMK di Semarang menjalani evaluasi mental
Sebelumnya, Komisi Ketiga DPR RI mengumumkan terpilihnya 5 Ketua KPK periode 2024-2029 pada Kamis, 21 November 2024.
Keputusan ini diambil setelah Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Pimpinan KPK dan calon Dewas KPK mulai Senin, 18 November 2024.
Setelah melalui uji wajar dan kepatutan, pemilihan dilakukan dengan mengambil suara dari masing-masing anggota Komisi III DPRK.
Lima dari 44 dari 47 anggota Komisi III DPR RI yang mengikuti rapat ini terpilih menjadi pimpinan KPK.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, pimpinan KPK yang memperoleh suara terbanyak adalah Setyo Budiyanto, Yohanis Tanak, Fitroh Rohkahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.
Sedangkan dari 5 calon dewas yang dipilih melalui pemungutan suara, ada Visnu Baroto (staf ahli Jaksa Agung Muda Pidana Besar) dengan perolehan suara 43 suara.
Kemudian Benny Josua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas) dengan 46 suara, Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin) dengan 40 suara.
Lalu ada Sumpeno (Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta) dengan 40 suara dan Chiska Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing) dengan 46 suara.
Halaman berikutnya
Setelah melalui uji wajar dan kepatutan, pemilihan dilakukan dengan mengambil suara dari masing-masing anggota Komisi III DPRK.