Selasa, 3 Desember 2024 – 20:41 WIB
Jakarta – Ike Farida yang dituduh melakukan sumpah palsu divonis lima bulan penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan hari ini, Selasa, 3 Desember 2024. Hakim Ike membenarkan Farida dinyatakan bersalah. Ia secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sumpah palsu berdasarkan Pasal 242 Bagian 1 KUHP.
Baca juga:
Permohonan PK Alex Denny berlaku untuk perbaikan peradilan, hakim diminta bertindak cepat
“Terdakwa Ike Farida terbukti melakukan tindak pidana sumpah palsu, terdakwa divonis lima bulan penjara,” kata hakim pada 3 Desember 2024 saat membacakan putusan.
Putusan yang dikeluarkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa (JPU). Diketahui, jaksa menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Ike Farida. Jelang sidang hukuman, Solidaritas Rakyat untuk Hukum (SRPH) melakukan aksi protes di luar Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga:
Detik-detik usai putusan di PN Banda Aceh, tersangka kasus narkoba kabur
“Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama persidangan dan tidak terpengaruh oleh pemikiran yang dikembangkan oleh terdakwa yang selalu menyudutkan polisi, jaksa, dan hakim,” kata Fandi, salah satu perwakilan masyarakat. .
Sementara itu, terdakwa Ike Farida sendiri mengaku akan mengajukan banding atas hukuman tersebut. Selaku kuasa hukum Agustrias Andika Ike Farida mengaku kecewa dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga:
Hati tercurah setelah permohonan praperadilan Tom Lembong ditolak hakim.
“Kami yakin akan mengajukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak mengucapkan sumpah. Semua sumpah diucapkan oleh pengacaranya,” kata Agustrias.
Diberitakan sebelumnya, Ike Farida yang dituduh melakukan sumpah palsu mengajukan nota pembelaan atau tuntutan atas permintaan Jaksa Agung (JPU).
Gugatan tersebut diajukan Ike dalam sidang selanjutnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam nota pembelaannya, ia mengaku belum begitu memahami hukum peradilan atau proses penyelesaian sengketa hukum di pengadilan.
“Saudara-saudara, sejujurnya saya belajar banyak dari kasus ini. Saya masih belum paham dengan proses persidangannya,” kata Ike pada Kamis, 21 November 2024.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) memvonis terdakwa Ike Farida 1,5 tahun penjara atas dakwaan sumpah palsu. Sidang penuntutannya digelar pada Rabu, 13 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili dan mengadili perkara ini, menghukum terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi pidana penjara,” kata jaksa di ruang sidang.
JPU juga menuntut terdakwa mengembalikan kepada pihak pembangun PT EPH sertifikat hak milik atas satu unit apartemen dan kunci-kunci apartemen yang telah diserahkan oleh pihak pembangun kepada terdakwa.
Ada perselisihan yang sedang berlangsung antara seorang wanita bernama Ike Farida dan seorang pengembang real estate terkait jual beli apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya baru-baru ini membuka kasus khusus terkait kasus tersebut.
Diketahui, kedua belah pihak saling menggugat hingga Ike Farida menjadi tersangka atas tuduhan sumpah palsu. Keputusan terdakwa terkait dengan tuduhan sumpah palsu yang diajukan pengembang pada tahun 2021.
Halaman berikutnya
“Saudara-saudara, sejujurnya saya belajar banyak dari kasus ini. Saya masih belum paham dengan proses persidangannya,” kata Ike pada Kamis, 21 November 2024.