Kasus korupsi timah diyakini harus diselesaikan melalui hukum lingkungan hidup

Selasa, 3 Desember 2024 – 10:09 WIB

Jakarta – Kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) Tahun 2015-2022 pada sistem tata niaga timah dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp300 triliun dianggap telah selesai. Dengan Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup, bukan Hukum Pidana Korupsi (tipikor).

Baca juga:

KPK Undang Prabowo Ikut Khakordia 2024, Sebut Komitmen Presiden Berantas Korupsi

Mahmoud Mulyadi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara, menjelaskan, apabila suatu ketentuan pidana dituangkan dalam suatu undang-undang khusus yang harus dilaksanakan dalam undang-undang khusus lainnya, maka berlaku tersendiri undang-undang khusus yang mengatur tentang pidana tersebut. tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana, seluruhnya atau sebagian.

Menurut dia, dalam rangka dugaan tindak pidana antara lain pelanggaran undang-undang perlindungan lingkungan hidup, pelanggaran undang-undang kehutanan, pertambangan mineral dan batubara. Pelanggaran peraturan perundang-undangan, pelanggaran peraturan perpajakan, pelanggaran peraturan perundang-undangan perbankan dan undang-undang khusus lainnya.

Baca juga:

Guna mencegah korupsi, Menag menegaskan uang tunai tidak boleh beredar di Kementerian Agama

Sidang perkara korupsi perdagangan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Namun di sisi lain, sesuai indikator kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan lingkungan hidup, pelanggaran undang-undang kehutanan, pertambangan, dan peraturan pertambangan harus ditegakkan. pelanggaran, pelanggaran pajak, perbankan dan undang-undang khusus lainnya, bukan ketentuan antikorupsi.

Baca juga:

Penanaman mangrove yang manfaatnya luar biasa dapat memitigasi dampak bencana dan perubahan iklim

“Meliputi tindak pidana lex generalis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor, peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, mineral dan Pelanggaran undang-undang pertambangan batubara, undang-undang perpajakan, undang-undang perbankan, dan pelanggaran undang-undang khusus,” kata Mulyadi saat dihubungi. .

Penjelasan Mulyadi ini sekaligus merespons keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang membebaskan terdakwa Ryan Susanto dari dua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin, 2 Desember 2024.

Dimana, Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan terdakwa Ryan alias Afung dalam kasus korupsi timah.

Majelis hakim menilai kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana umum. Dalam putusannya, hakim berkesimpulan bahwa terdakwa Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melainkan terdakwa melakukan tindak pidana lingkungan hidup yakni pembalakan liar di kawasan hutan lindung. jaksa harus menuntut dalam dakwaan.

“Hakimnya benar,” jelasnya.

Senada dengan itu, pakar hukum pidana Rais Hu mengatakan, apabila suatu perbuatan yang melanggar hukum dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, maka dalam undang-undang sendiri dinyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah korupsi.

Jadi harus ditegakkan dengan baik, karena ada undang-undang lingkungan hidup, ada undang-undang pertambangan, masing-masing ada sanksi pidananya, kok tiba-tiba korupsi, kata Huda.

Karena itu, dia mengatakan, dugaan korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun sebaiknya diselesaikan melalui UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor.

“Wah, tidak masuk akal, di sini di Jakarta undang-undang lingkungan hidup dikorupsi,” kata Huda.

Sebaliknya, Pengadilan Negeri Pangkalpinang menilai keputusan juri sudah tepat karena mengikuti aturan yang ada.

“Saya setuju dengan keputusan hakim. Jadi pengadilan di sana sudah benar karena mengikuti pasal 14 UU Tipikor, jelasnya.

Sementara itu, aktivis lingkungan hidup Ellie Rebouin menilai kasus korupsi timah ini sejak awal membingungkan dan tidak jelas.

Dia mengatakan, putusan terdakwa Ryan Susanto bisa menjadi acuan Pengadilan Tipikor Jakarta karena kasusnya serupa dan dipaksakan sejak awal.

“Di manakah sisi korupsi? Selain itu, indikator kerugian keuangan negara juga berlebihan. Putusan terdakwa Ryan Susanto dapat menjadi acuan Pengadilan Tipikor Jakarta karena kasusnya serupa dan sudah dilakukan sejak awal, kata Ellie Rebuin.

Halaman berikutnya

Dimana, Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan terdakwa Ryan alias Afung dalam kasus korupsi timah.

Halaman berikutnya



Sumber