Rabu, 4 Desember 2024 – 02:00 WIB
Papua, LANGSUNG – Polda Papua Polsek Keerom menyita 20 kg narkoba jenis ganja saat melakukan patroli dialog di kawasan tersebut. Dalam penangkapan tersebut, 5 orang pelaku tindak pidana ditangkap. Tiga di antaranya merupakan warga negara asing atau WNA asal Papua Nugini, Selasa 3 Desember 2024.
Baca juga:
Bea Cukai menindak penyelundupan 150.000 benih lobster di Kepulauan Riau
Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer menjelaskan, para pelaku ditangkap pada Senin, 2 Desember 2024 malam di Jl. Trans Papua Kampung Arso Keerom Workowana. Saat itu, tim patroli Samapta Polres Keerom melaksanakan patroli rutin dalam rangka Harkamtibmas pada tahap pelaksanaan pilkada di Kabupaten Keerom.
Mereka menemukan mobil berwarna abu-abu yang mencurigakan. Dari sana, tim melakukan operasi pencarian.
Baca juga:
Lionel Messi dan Tevez, 18 pemain Akademi Sepak Bola Papua terpilih untuk Piala Gotia 2025.
“Saat hendak menggeledah tempat kejadian perkara (TKP), Kasat Samapta sepakat dengan Kasat Resnarkoba untuk melakukan penggeledahan. Kemudian mereka menemukan tiga orang WNA di dalam mobil dan saat penggeledahan ditemukan dua tas besar berisi ganja dan narkoba di dalamnya. Beras merek Ori Rice mengandung obat jenis ganja,” jelas Kapolres.
Kapolsek Keerom kemudian mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, 5 pelaku beserta barang buktinya berupa dua kantong besar berisi 18 kantong plastik besar berisi ganja, 272 kantong plastik besar bening berisi ganja, sebanyak 272 kantong plastik bening berukuran besar berisi ganja. Selain itu, ditemukan pula satu karung beras berisi ganja merek Ori Rice dan digunakan kendaraan.
Baca juga:
Polisi menemukan ganja dan sabu diedarkan pada malam tahun baru.
Barang bukti kriminal dan ganja tersebut kemudian diamankan Tim Patroli Samapta Polres Keerom dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Keerom untuk diproses lebih lanjut oleh Satres Narkoba.
Kelima pelaku yang ditangkap berinisial AW (26), IT (23) dan merupakan warga negara asing (PNG), yaitu JK (20), EY (33), EW (26), ujarnya.
AKBP Christian Aer menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah mengangkut ganja melalui jalur darat dari Keerom, Distrik Arso Timur, PNG melalui Indonesia, yang kemudian menggunakan mobil sewaan untuk mengangkut dan mengedarkannya di wilayah Jayapura dan wilayah lainnya.
Pelaku dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp8 miliar berdasarkan Pasal 111 Ayat 2 UU Narkoba RI No.35 Tahun 2009. .
Halaman berikutnya
AKBP Christian Aer menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah mengangkut ganja melalui jalur darat dari Keerom, Distrik Arso Timur, PNG melalui Indonesia, yang kemudian menggunakan mobil sewaan untuk mengangkut dan mengedarkannya di wilayah Jayapura dan wilayah lainnya.