Wakil Ketua DPRD Toba itu ditangkap jaksa terkait kasus pajak

Rabu, 4 Desember 2024 – 00:10 WIB

Toba, LEPASKAN – Wakil Ketua DPRD Toba Mangatas Silaen ditangkap Kejaksaan Negeri atau Kejari Toba Samosir karena diduga tidak menyampaikan laporan pemberitahuan tahunan SPT sebagai wajib pajak tahun 2017-2018.

Baca juga:

Menjelang keberangkatannya, Presiden AS Biden mengampuni putranya Hunter atas tuduhan senjata dan pajak

Mangatas Silaen ditahan di Rutan Kelas II Balige, Kabupaten Toba, kata Kepala Intelijen Kejaksaan Toba Samosir, Benny Surbakti, saat dikonfirmasi VIVA, Selasa, 3 Desember 2024.

Kasus tidak menyampaikan laporan SPT juga menjerat Mangatas Silaen yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Toba yang semula ditangani oleh PPNS Kanwil DJP Sumut II wilayah Pematangsiantar.

Baca juga:

Tanggapan Kadin terhadap usulan tax amnesty 2025 Jilid III

Toba Samosir, Kepala Badan Intelijen Kejaksaan: “Saya tidak melaporkan SPT sekitar Rp 3 miliar.”

Benny melanjutkan, pasal yang diklaim Mangatas Silaen adalah Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan, hal itu merupakan bagian utama dari huruf c. terbaru dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.

Baca juga:

Serikat pekerja tekstil menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen

“Kemudian juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dengan huruf D telah beberapa kali diubah, mayoritas baru-baru ini mengadopsi “Tentang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan dengan Pasal 64 KUHP UU Nomor 7 Tahun 2021,” jelas Benny.

Kementerian Keuangan menjamin kenaikan PPN sebesar 12% akan tetap berlaku pada tahun 2025.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akan terus dinaikkan mulai 1 Januari 2025.

img_title

VIVA.co.id

3 Desember 2024



Sumber