Akibat persaingan tidak sehat, dua anggota pengurus Paguyuban digugat ke pengadilan

Kamis, 5 Desember 2024 – 04:54 WIB

VIVA – Dua anggota pimpinan Asosiasi Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) yang dipecat LN dan DS telah diajukan ke sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya telah digugat Dewan Pengawas Asosiasi SIF melalui kuasa hukumnya, Octavianus Setiawan dan Tb Ade Rosidin, dalam kasus malpraktik (PMH).

Baca juga:

Pecat 27 Kader, Sekjen Hasto Sebut Jokowi dan Keluarga Bukan Lagi Kader PDIP

Octavianus Setiawan mengatakan, gugatan PMH telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 1236/Pdt.G/2024/PN.JKT.SLTN.

Diinformasikannya, LN dan DS diberhentikan dari jabatan Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Anggota. Keputusan pemberhentian tersebut diambil dalam rapat Dewan Pengawas SIF.

Baca juga:

PDIP umumkan 27 PHK, siapa saja?

“LN dan DS dulunya bekerja sebagai sekretaris. Yang bersangkutan dipecat Dewan Pengawas Paguyuban SIF karena menerbitkan surat dengan kop Paguyuban, mengubah alamat resmi Paguyuban secara sepihak ke alamat baru, dan surat tersebut ditandatangani oleh dua orang,” Octavianus kata Setiawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Ketua Dewan Pengawas Asosiasi SIF juga membenarkan bahwa pada September-Oktober 2024, ia tidak mengetahui sekretarisnya telah membuat surat kuasa atau surat ke kantor mana pun (kejaksaan, polisi, dan pengadilan negeri). tanpa izin ketua dan anggota dewan lainnya.

Baca juga:

Memecat Affendi Simbolon, PDIP: Karena ketemu Pak Jokowi

Jangankan menandatangani surat-surat ini, itu benar-benar mencoreng nama baik Asosiasi Solidaritas Investor Fahrenheit, katanya.

Atas dasar itu Oktavianus Setiawan selaku kuasa hukum Ketua Pengawas SIF menggugat PMH terhadap LN dan DS untuk meminta ganti rugi.

“Dalam permohonan kami, kami meminta agar seluruh surat yang dikeluarkan oleh pihak yang berkepentingan yang melanggar ketentuan Memorandum Asosiasi SIF tertanggal 15 Juli 2022, dinyatakan batal demi hukum,” kata kuasa hukum. Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Octavianus Setiawan berharap gugatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak seenaknya mengganggu organisasi yang melanggar aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Organisasi (AD-ART).

Menurutnya, kejadian seperti itu sungguh ironis. Pasalnya, sosok DS ini merupakan seorang pengacara dan ahli hukum, dan seharusnya memahami isi dan ketentuan konstitusi SIF lebih baik dibandingkan orang biasa yang tidak memiliki literasi hukum.

Selain itu, menurutnya angka tersebut selalu membuat heboh masyarakat dengan Fahrenheit, DNA Pro, FIN888, Net89. Oktavianus pun mengaku tak bisa berhenti berpikir dan tak selalu tahu apa tujuan menciptakan kekacauan.

Ia menduga hal ini disebabkan oleh persaingan tidak sehat yang ingin menghancurkan nama baik dirinya dan rekan-rekannya tanpa ampun.

Meski menghadapi berbagai risiko, termasuk fitnah yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan kerja kami selama ini, kami akan dan terus membela keadilan bagi para korban investasi bodong, ujarnya.

Setelah dikonfirmasi melalui telepon, Ketua Dewan Pengawas SIF Association (CHS) mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menanyakan kepada Ketua Asosiasi tentang surat kuasa tersebut. Diketahui bahwa tidak ada surat kuasa lain yang pernah dikeluarkan dari Octavianus Setiawan & Partners.

Ia mencontohkan, Asosiasi SIF tidak pernah menunjuk pihak lain sebagai penasihat hukumnya kecuali Octavianus Setiawan dan Rekan.

Ia pun menyerahkan semuanya pada gugatan perdata yang sedang berjalan dan tunduk pada perintah pengadilan.

Terkait klaim PMH, baik LN maupun DS tidak bisa memastikannya.

Halaman selanjutnya

“Dalam permohonan kami, kami meminta agar seluruh surat yang dikeluarkan oleh pihak yang berkepentingan yang melanggar ketentuan Memorandum Asosiasi SIF tertanggal 15 Juli 2022, dinyatakan batal demi hukum,” kata kuasa hukum. Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.



Sumber