Ambulans di Kediri menghentikan kereta di perlintasan pembatas, pengemudi meninggal di lokasi kejadian

Kamis, 5 Desember 2024 – 04:02 WIB

Kediri, VIVA – Mobil ambulans milik Rumah Sakit (RS) Gambiran ditabrak kereta api pada Rabu, 4 Desember 2024, di halte di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Baca juga:

KA Matarmaja menabrak ambulans di perlintasan Kediri, pengemudi meninggal dunia

Melansir Antara, mobil ambulans bernomor registrasi AG 8749 AC mengangkut jenazah dari RS Gambiran menuju rumah duka di Desa Nyawangan.

Disebutkan, saat melintasi perlintasan sebidang tanpa gerbang tersebut, pengemudi tidak memperhatikan kedatangan KA 233 Matarmaja (KA) jurusan Malang – Pasar Senen sehingga tak terhindarkan terjadi tabrakan.

Baca juga:

Sopirnya ditilang dan SIMnya dicabut karena tidak memberi jalan pada ambulans

Peristiwa itu terjadi di perempatan lapangan yakni 169+154 JPL 260 ruas Ngujang – Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Ambulans terseret beberapa meter menuju SPBU Lifengan, ambulans rusak berat, sopir ambulans meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca juga:

KPK Periksa Pejabat BPC yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi dari Proyek Kereta Api

Akibat kecelakaan tersebut, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Kuswardojo Matarmaja mengatakan, kereta mengalami kendala dan tertunda selama 147 menit.

Kusvardojo menegaskan, masyarakat harus waspada dan disiplin, serta menaati rambu-rambu jalan saat melintasi perlintasan kereta api.

Sesuai dengan UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 dan UU Lalu Lintas Jalan Nomor 22 Tahun 2009, semua kendaraan wajib memberi jalan kepada kereta api yang berhenti dan melewati persimpangan. Aturan ini juga berlaku untuk mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan prioritas lainnya.

“Pengguna jalan, termasuk ambulans, harus mengutamakan lalu lintas kereta api, karena kereta api memiliki jalurnya sendiri dan tidak bisa berhenti mendadak,” kata Kusvardojo.

PT KAI juga akan berkoordinasi dengan daerah untuk menutup perlintasan tak dijaga di 169+154 jpl 260 ruas Ngujang – Kras. Hal ini dilakukan sebagai respons atas kecelakaan yang menewaskan seorang sopir ambulans.

Halaman berikutnya

Kusvardojo menegaskan, masyarakat harus waspada dan disiplin, serta menaati rambu-rambu jalan saat melintasi perlintasan kereta api.



Sumber