Rabu, 4 Desember 2024 – 18:04 WIB
Jakarta – Pemerintah telah resmi mengumumkan Peraturan Upah Minimum Tahun 2025 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Permenaker) No.16 Tahun 2024. Ketentuan tersebut meminta gubernur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat tanggal 11 Desember 2024. .
Baca juga:
Menaker: Aturan UMP 2025 akan diumumkan besok!
Aturan ini diteken Kementerian Tenaga Kerja Yassierli hari ini, Rabu, 4 Desember 2024. Penerbitan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan ini disebut dapat menjaga daya beli pekerja.
“Kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan upaya menjaga daya beli pekerja/pegawai dan daya saing dunia usaha,” tulis undang-undang tersebut, Rabu, 4 Desember 2024.
Baca juga:
Pengusaha Khawatir Kenaikan UMP Jadi 6,5% Picu PHK, Ekonom: Harus Ada Pelonggaran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ini juga diterbitkan dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, pada tahun 2025 perlu dilakukan penyesuaian terhadap upah minimum.
Baca juga:
Politisi PSI menilai kenaikan upah sebesar 6,5% bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan stabilitas kerja
Pasal 1 menjelaskan, upah minimum adalah upah minimum bulanan yang ditetapkan oleh gubernur perusahaan. Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dengan rumus menghitung upah minimum UMP 2025 = UMP 2024 + angka pertumbuhan UMP 2025.
“Pada tahun 2025, nilai kenaikan upah minimum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5% dari upah minimum daerah pada tahun 2024,” jelasnya.
Adapun nilai kenaikan upah minimum daerah pada tahun 2025 memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi; indeks tertentu. Pasal 10 kemudian menyebutkan UMP 2025 akan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
“Upah minimum daerah tahun 2025 dan upah minimum daerah tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur daerah dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan oleh gubernur daerah. dan akan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 202,” imbuhnya.
Halaman berikutnya
Adapun nilai kenaikan upah minimum daerah pada tahun 2025 memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi; indeks tertentu. Pasal 10 kemudian menyebutkan UMP 2025 akan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.