Di Palmera, tiga polisi gadungan ditangkap usai melakukan operasi di 30 lokasi

Kamis, 5 Desember 2024 – 00:14 WIB

Jakarta – Polisi di Palmera, Jakarta Barat, berhasil menangkap tiga orang yang menyamar menjadi polisi untuk melakukan pungli. Para tersangka yang diketahui berinisial AP (36), DP (18) dan WN (18) diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan menuduh mereka terlibat kasus narkoba.

Baca juga:

BNN melakukan dialog mengenai peran dan tantangan LRKM dalam rehabilitasi pengguna narkoba

Penangkapan dilakukan setelah tiga pelaku melakukan operasi terhadap warga berinisial Romadoni di Jalan Brigjen Katam, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmera.

Kapolsek Palmera Sugiran didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, ketiga pelaku memilih korban secara acak di jalan.

Baca juga:

Jaringan Narkoba Ditemukan di Malang Dengan 166 Kg Bubuk Ganja, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Mereka berpura-pura menjadi petugas polisi dan menghentikan warga. Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan lencana polisi palsu dan menuduh korban kasus narkoba.

Baca juga:

Prancis meminta ekstradisi warganya Serge Atlaui, yang dijatuhi hukuman mati, dari Indonesia

“Setelah itu, korban memaksa untuk menyerahkan barang-barang berharga seperti uang tunai atau telepon genggam dengan disertai ancaman,” kata Sugiran dalam siaran persnya, Rabu, 4 Desember 2024.

Peristiwa itu diketahui Satreskrim Polres Palmera saat melakukan patroli rutin pada Senin, 2 Desember 2024 dini hari.

Saat berpatroli di Jalan Brigjen Katamso, ia melihat petugas memeriksa dua orang mencurigakan di pinggir jalan.

Saat didekati, kedua pelaku menunjukkan perilaku mencurigakan dan berusaha melarikan diri, kata Sugiran.

Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian. Dari penyelidikan lebih lanjut, dua pelaku lagi yakni DP (18) ditangkap di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan WN (18) ditangkap di kawasan Petamburan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain pisau daging bergagang kayu, sarung pisau kulit, dan lencana polisi palsu yang digunakan untuk mengelabui korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku aktif di lebih dari 30 tempat, antara lain Palmera, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.

“AP diketahui telah menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas kasus pengeroyokan, sedangkan DP sebelumnya ditangkap atas kasus penyitaan dan penyalahgunaan obat keras tramadol,” kata AKP Rachmad Vibowo.

Saat ini, ketiga pelaku kejahatan tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan pemerasan paksa serta Pasal 368 KUHP. Mereka menghadapi hukuman maksimal sembilan tahun penjara atas kejahatan mereka.

Polisi mengimbau masyarakat mewaspadai kejahatan semacam ini. “Jika menemukan orang mencurigakan atau mengaku petugas tanpa identitas yang sah, segera laporkan ke pihak berwajib,” kata Sugiran.

Halaman berikutnya

Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian. Dari penyelidikan lebih lanjut, dua pelaku lagi yakni DP (18) ditangkap di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan WN (18) ditangkap di kawasan Petamburan.

Halaman berikutnya



Sumber