Rabu, 4 Desember 2024 – 22:14 WIB
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan pemilihan ulang jika daerah tersebut menang dengan surat suara kosong pada Pilkada Serentak 2024. Rencananya, pilkada kembali digelar pada 27 Agustus 2025.
Baca juga:
Penghitungan aktual Pilkada di Tangerang sudah rampung, KPU tetapkan Sachrudin-Maryono sebagai pemenang
Hal itu disepakati KPU dan DPR RI dalam rapat yang digelar di Ruang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menjelaskan, penjabat kepala daerah akan ditunjuk untuk bertugas sementara di wilayah yang telah dimenangkan kotak kosongnya. Penjabat kepala provinsi akan menjabat sambil menunggu pemilihan ulang untuk memilih calon tertentu.
Baca juga:
Mengulangi skenario Pilkada pada daerah pemenang Kotak Kosong Pilkada 2024
Sesuai jadwal, pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilka 2024 akan dilakukan pada Februari 2024. Gubernur dan wakil gubernur akan dilantik pada 7 Februari 2025. Sedangkan bupati/walikota dan wakilnya akan dilantik pada 10 Februari 2025.
Baca juga:
KPU: Tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 hanya 68 persen
“Nanti diisi oleh pejabat, makanya kita juga akan bicara dengan pejabat tersebut. Saya berharap Kementerian Dalam Negeri memberikan pejabat yang terbaik,” kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan dalam pertemuan dengan DPRK, pihaknya mengusulkan dua opsi penyelenggaraan pemilu ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh Kotak Kosong.
Opsi pertama, pemilihan ulang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024. Sedangkan opsi kedua akan berlangsung pada 24 September 2025.
Namun KPU dan DPR sepakat pilkada kembali digelar pada Agustus. Pertimbangannya tidak boleh jauh dari konsep simultanitas. Ingat, pemimpin daerah terpilih akan menjabat pada tahun 2025 hingga 2030.
Jika pilkada kembali digelar pada September 2025, dikhawatirkan kepala daerah yang baru terpilih akan dilantik pada 2026 dan tidak memiliki masa jabatan yang tepat. Hal ini jelas merugikan kepala daerah.
“Reviewnya lebih cepat, lebih baik dan secara umum tidak terlalu jauh dari serentak (jabatan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024) saat ini,” kata Afifuddin.
Afif, tahapan pemilu ulang Agustus 2025 akan dimulai pada Februari 2025. “Kami sebagai penyelenggara harus menyiapkan skenario, jika itu akan terjadi, kami harus segera menyiapkan tahapannya karena tahapannya akan kami mulai pada bulan Februari.” – katanya.
KPU akan segera menyelesaikan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pemilu ulang. Idenya adalah pengaturan ini bisa dilakukan sebelum panggung dimulai.
“(PKPU) harus segera dilaksanakan sebelum tahap ini, dan karena konsultasi sudah dilakukan, maka tahap selanjutnya adalah harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. tabel waktu tahapannya,” ungkapnya.
Halaman berikutnya
Namun KPU dan DPR sepakat kembali menggelar pilkada pada Agustus mendatang. Pertimbangannya tidak boleh jauh dari konsep simultanitas. Ingat, pemimpin daerah terpilih akan menjabat pada tahun 2025 hingga 2030.