OC Kaligis Muara mencontohkan kejanggalan penghitungan suara di Pilka Kabupaten Enim

Rabu, 4 Desember 2024 – 23:32 WIB

Jakarta – Otto Cornelius Kaligis, di Pilka Kabupaten Muara Enim 2024, Nasrum Umar – Lia Anggraini selaku kuasa hukum pasangan calon mempertanyakan berbagai kejanggalan dalam pilkada di sana. Karena itu, dia melaporkannya ke badan pengawas pemilu.

Baca juga:

DPRK-KPU sepakat pilkada ulang pada 27 Agustus 2025 jika Kotak Kosong menang

“Kami hadir untuk melaporkan adanya dugaan penyimpangan dan kecurangan dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Enim Tahun 2024,” kata pengacara OC Kaligis dalam keterangannya, Rabu, 4 Desember 2024.

OC Kaligis mengatakan, pihaknya menduga ada kejanggalan. Yakni berupa manipulasi hasil penghitungan suara. Hal ini kemudian berdampak pada hasil perolehan suara Nasrum Umar – Lia Anggraini.

Baca juga:

Penghitungan aktual Pilkada di Tangerang sudah rampung, KPU tetapkan Sachrudin-Maryono sebagai pemenang

Hal ini terkait dengan adanya penyimpangan dan kecurangan dalam proses pemilu yang berdampak pada hasil pilkada di Kabupaten Muara Enim dan turunnya jumlah suara yang diberikan kepada calon nomor urut 3 Nasrun Umar – Lia Anggraini yang diusung Gerindra. Berpesta.” dia menjelaskan.

Kaligis menjelaskan, klaim tersebut diketahui saat proses penghitungan suara. Saat itu, jelasnya, skornya sudah lebih dari 50 persen, dan ganda putra peringkat 3 itu unggul hingga 10 persen dari lawannya.

Baca juga:

KPU: Tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 hanya 68 persen

“Saat paslon nomor urut 3 lebih unggul dari paslon 2, penghitungan suara yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Ibu Rohani tiba-tiba mengalami dua kali penghapusan sehingga penghitungan suara dihentikan saat unggul 10 persen dari paslon 3. Nomor 2, jelas OC Kaligis.

“Setelah lampu kembali menyala, terjadi penurunan tajam pada nomor pemenang pasangan nomor 3, sehingga pasangan nomor 2 yang menang,” lanjutnya.

Usai mengetahui dugaan penipuan tersebut, Kaligis mengaku telah melayangkan laporan ke Bawasalu Kabupaten Enim yang pihaknya terdaftar dengan nomor 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024.

Pihaknya juga mengajukan permohonan ke Bawaslu Kabupaten Enim melalui surat no. 1004/OCK.XII/2024, sehingga laporan yang dibuatnya bisa ditelusuri.

“Di Forkopim, hasil rekapitulasi telah dimanipulasi dengan data golongan putih (netral) dan hal ini dibuktikan dengan hasil rekapitulasi versi final, serta catatan Bawaslu. Data Bawaslu ada di dokumen yang diterima sendiri oleh pemohon, bedanya Sesuai jumlah Netral, ini pengulangan di Forkopim berbeda dengan hasilnya,” jelasnya.

Halaman berikutnya

Usai mengetahui dugaan penipuan tersebut, Kaligis mengaku telah melayangkan laporan ke Bawasalu Kabupaten Enim yang pihaknya terdaftar dengan nomor 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024.



Sumber