Kamis, 5 Desember 2024 – 23:35 WIB
Jakarta, VIVA- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan sejumlah barang pokok dan kebutuhan pokok tidak dikenakan kenaikan PPN sebesar 12% efektif 1 Januari 2025. Diketahui sejumlah pimpinan DPR RI berdiskusi. Rencana Kebijakan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN (12%)) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Baca juga:
Berikut 9 manfaat luar biasa air rebusan kunyit yang tak hanya menyehatkan
“Bahan pokok yang penting bisa saya sampaikan tidak dikenakan PPN,” ujarnya kepada Airlang di kompleks Istana Kepresidenan.
Baca juga:
Ingin pare yang tidak pahit? Ikuti 7 langkah untuk mengelolanya di sini!
Padahal, kata dia, saat ini pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu, Airlangga kembali menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan PPN atas komoditas kebutuhan pokok. Namun, lanjutnya, barang mewahlah yang mendapat kenaikan PPN sebesar 12%.
“Saat ini biaya pendidikan tidak dikenakan PPN. Saat ini, biaya kesehatan tidak dikenakan PPN. Angkutan saat ini tidak dikenakan PPN. Sebagian besar bahan pokok dan dasar gratis tanpa PPN. “Masih banyak lagi yang dikecualikan dari PPN,” ujarnya.
Baca juga:
Ingin menghilangkan lemak perut dengan cepat? 12 hidangan ini harus ada di menu Anda!
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima para pemimpin dan anggota Republik Korea di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024. Terkait hal ini, DPRK berdiskusi dengan Presiden Prabovo mengenai rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada bulan Januari. 1 2025.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmad mengatakan, ada tiga poin yang disampaikan dalam pertemuan dengan Presiden DPR RI Prabowo, di antaranya PPN sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang mewah. “Jadi itu pilihan,” kata Dasko di kantor Presiden.
Kedua, barang kebutuhan pokok. Menurutnya, pajak 11 persen yang berlaku saat ini berlaku untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Terkait usulan rekan-rekannya di DPRK agar pajak dikurangi untuk kebutuhan pokok yang berdampak langsung pada masyarakat, Presiden menjawab akan dipertimbangkan dan dipelajari, ujarnya.
Sekaligus ketua komisi
“Tetapi kemudian dilakukan secara selektif. “Ada fokus selektif pada beberapa barang, baik barang mewah lokal maupun impor,” jelas Misbahoon.
Oleh karena itu, Misbahoon mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan jasa pemerintah terkait, jasa pemerintah tidak dikenakan PPN 12%.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pemerintahan, jasa pemerintahan, jasa perbankan terkait PPN masih belum tersedia. “Itu bisa kami sampaikan kepada Pak Presiden,” ujarnya.
Halaman selanjutnya
Kedua, barang kebutuhan pokok. Menurutnya, pajak 11 persen yang berlaku saat ini berlaku untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.