Hal ini diungkapkan Agus Buntung saat melecehkan seorang wanita di Hotel Martaram.

Kamis, 5 Desember 2024 – 10:51 WIB

Lombok, LANGSUNG – Kasus pencabulan yang melibatkan tersangka IWAS (21) bernama Agus Buntung asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, terus menyita perhatian publik. Sejauh ini, berdasarkan laporan terbaru, Total korban mencapai 13 orangtiga di antaranya masih di bawah umur.

Baca juga:

Wali Kota Teddy mengecam Gus Miftak karena viralnya pelecehan terhadap penjual es yang dianiaya oleh Agus Buntung.

Joko Jumadi, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, membenarkan temuan tersebut. Akibat perbuatannya, Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (SPC). Agus bisa divonis 12 tahun penjara.

Garis waktu pengejaran Hotel Mataram

Baca juga:

Pemberdayaan pengusaha penyandang disabilitas dengan teknologi pada Hari Penyandang Disabilitas Internasional

Penggambaran kekerasan seksual

Salah satu korban, M (23), dianiaya secara seksual oleh Agus di sebuah hotel di Mataram pada 7 Oktober 2024. Menurut Andre Saputra, rekan korban, M menangis sebelum diancam pelaku.

Baca juga:

Pembawa acara mengklarifikasi pernyataan bahwa Agus yang merupakan penyandang disabilitas kerap membawa perempuan berbeda

“Pelaku menenangkan korban dengan mengatakan, ‘Kamu terikat dengan saya, kamu tidak bisa kemana-mana, saya tahu masa lalu kamu, jika kamu tidak menuruti keinginan saya, saya akan memberitahu orang tua kamu.’ Korban merasa takut dan takut, jelas Andre, dilansir YouTube TV One.

Dengan kata-kata manipulatif tersebut, Agus membawa korban ke hotel menggunakan sepeda motornya dan memaksa korban membayar kamar yang mereka tinggali. Di ruang 6, Agus menunjukkan modus manipulatifnya.

Meski memiliki keterbatasan fisik karena tidak memiliki lengan, Agus menggunakan mulut dan giginya untuk membuka pintu kamar.

Begitu masuk, ia kembali melontarkan kalimat-kalimat manipulatif kepada korban, mengancam jika korban berteriak maka warga sekitar akan mendengar dan memaksa mereka untuk menikah.

Di dalam kamar, Agus memaksa M menyetubuhi korban, meski berusaha melawan. Bahkan, Agus menggunakan jari kakinya untuk membuka celana korban.

Korban berbelok ke kanan lalu menendang pelaku dan menolak, kata Andre.

Namun, Agus menilai upaya perlawanan yang dilakukan korban merupakan bentuk persetujuan. Agus dalam keterangannya mengaku seluruh tindakan tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama.

“Kalau saya lakukan harus berdasarkan kesepakatan bersama. Kalau tidak ada kekerasan, karena dia yang memberi syarat, yang membiayai, kita pulang dan pulang dengan baik,” ujarnya.

Kasus ini sangat memprihatinkan karena banyaknya korban dan cara intimidasi yang dilakukan pelaku. Bantuan hukum dan psikologis saat ini diberikan kepada para korban.

Sementara itu, polisi terus melakukan penyelidikan agar seluruh korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Halaman selanjutnya

Di dalam kamar, Agus memaksa M menyetubuhi korban, meski berusaha melawan. Bahkan, Agus menggunakan jari kakinya untuk membuka celana korban.

Halaman selanjutnya



Sumber