Jaksa Agung mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba tidak harus dibawa ke pengadilan

Jumat, 6 Desember 2024 – 00:04 WIB

Jakarta – Jaksa Agung, ST. Burhoniddin menegaskan pihaknya mendukung rehabilitasi pecandu narkoba.

Baca juga:

Kapolri ingin menggandeng artis untuk menjadi duta anti narkoba

Itu bisa dilakukan jika keadilan restoratif atau menyelesaikan kegiatan kriminal, menekankan bahwa perdamaian adalah prioritas utama bagi mereka yang menggunakan narkoba.

untuk ” keadilan restoratif“Kami secara khusus melarang jaksa membawa pengguna ke pengadilan,” kata Burhoniddin dalam konferensi pers. meja Penggerebekan narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Baca juga:

Kapolri ingin lebih banyak tempat rehabilitasi narkoba, ingin bekerja sama dengan pesantren

Ia juga mencontohkan amanat undang-undang yang memasukkan pengguna narkoba sebagai korban sehingga diprioritaskan. keadilan restoratif dibandingkan dengan kejahatan.

Jaksa Agung STBurhoniddin.

Foto:

  • Tangkapan layar YouTube Kementerian Dalam Negeri

Baca juga:

Polda Jatim telah menindak anggota polisi yang terlibat jaringan narkoba di Surabaya

Di saat yang sama, Burkhaniddin memastikan pengedar dan penjual narkoba akan dituntut dengan hukuman setinggi-tingginya.

Ia pun tak segan-segan memerintahkan eksekusi para penjahat tersebut. “Jaksa negara, kami telah melakukan ini selama lima tahun toleransi nol. “Itu berarti kami melakukan penuntutan secara maksimal dan mengupayakan hukuman mati untuk beberapa kasus setiap bulannya,” katanya.

“Ada hampir 20 hingga 30 klaim kebuntuan setiap bulannya, terutama untuk distributor, produsen, dan kota,” ujarnya.

Namun, Burhoniddin mengeluarkan catatan untuk disampaikan kepada hakim sebagai hakim atas tindakan menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap kota dan pedagang.

“Tapi nanti kita juga akan berkoordinasi dalam pelaksanaannya. Mungkin nanti Pak Menko, tolong tanya wasitnya secara khusus. “Tidak cukup hanya menuntut untuk mendengarkan keluhan kita bersama, ini adalah hukuman bagi mereka yang melakukannya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini sudah dalam keadaan darurat dengan jumlah pengguna narkoba mencapai 3,3 juta jiwa.

Halaman selanjutnya

“Ada hampir 20 hingga 30 klaim kebuntuan setiap bulannya, terutama untuk distributor, produsen, dan kota,” ujarnya.

Halaman selanjutnya



Sumber