Jumat, 6 Desember 2024 – 01:04 WIB
Jakarta – Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya serius dengan program rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Menurut polisi, ada 469 pengguna narkoba yang direhabilitasi dalam kurun waktu 4 November hingga 4 Desember 2024.
Baca juga:
Kapolri ingin menggandeng artis untuk menjadi duta anti narkoba
Kemudian kita juga akan melakukan kegiatan rehabilitasi. Saat ini ada 469 pengguna narkoba yang kita rehabilitasi, kata Kapolri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2024 di Mabes Polri dalam jumpa pers baru-baru ini.
Listyo mengatakan rehabilitasi ini berdasarkan asesmen atau penilaian Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan dan putusan pengadilan.
Baca juga:
Kapolri ingin lebih banyak tempat rehabilitasi narkoba, ingin bekerja sama dengan pesantren
Program rehabilitasi tersebut disebut-sebut bertujuan untuk mengurangi jumlah narapidana narkoba yang banyak dilaporkan sebagai pengguna dan pengedar.
Baca juga:
Kapolri mengatakan, satgas gabungan menangkap 3.965 tersangka narkoba dalam 1 bulan dan menyita Rp 2,88 triliun.
Listyo pun memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para pengedar dan pengedar. Apalagi pelakunya berstatus residivis.
“Saya minta tindakan tegas dilakukan di seluruh jajaran terhadap para pengedar atau bandar yang berulang kali tertangkap, keluar masuk, keluar masuk. Saya bertanggung jawab,” kata Listyo.
Pernyataan itu disampaikan Listeau saat membahas pengawasan terhadap mantan pengguna narkoba yang dibebaskan melalui upaya rehabilitasi. keadilan restoratif.
Kapolri mencatat keadilan restoratif hanya diberikan kepada orang yang memenuhi syarat penilaian atau penilaian untuk rehabilitasi.
“Dan mereka dinyatakan sebagai kelompok yang akan direhabilitasi, tentunya diawasi dan ditegakkan oleh APH (penegak hukum). penilaian “Sampai dipastikan yang bersangkutan benar-benar sudah sembuh dari penggunaan narkoba,” kata mantan detektif polisi itu.
Listyo tak ingin upaya pemulihan keadilan menjadi ajang tipu muslihat para bandar atau bandar. Karena itulah dia meminta adanya pengawasan keadilan restoratif mengeras.
“Jadi kita tidak ingin ini menjadi modus bagi pengguna, mereka memanfaatkan kesempatan ini seolah-olah sedang melakukan rehabilitasi, sehingga tidak berobat. Tapi kemudian tidak sembuh atau terus melakukannya, katanya. dikatakan.
Halaman selanjutnya
Hal itu diutarakan Listeau saat membahas persoalan penertiban mantan pengguna narkoba dengan upaya restorative justice.