Kubu RK-Suswono melapor ke DKPP, KPU Jakarta: Kami sudah melaksanakan aturan yang ada

Kamis, 5 Desember 2024 – 16:01 WIB

Jakarta – Wakil Gubernur Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Ridwan Komil (RK) – Paslon atau paslon Suswono siap melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kubu RK-Suswono melaporkan KPU Jakarta tidak profesional dalam menyebarkan formulir C6 atau undangan memilih.

Baca juga:

Kubu Ridwan Komil-Suswono menginformasikan kepada DKPP tentang KPU Jakarta

“KPU terima apa saja. Kalau mau lapor ke DKPP, kami siap, kami siap lapor kemana pun kami pergi,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Kamis, 5 Desember 2024.

Wahyu mencatat, KPU DKI Jakarta telah memberikan pelayanan terbaik dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Ia juga mengatakan, kubu RK-Suswono berhak melapor ke DKPP.

Baca juga:

Kemenangan telak Pramono-Rano di 6 wilayah Jakarta, berikut detailnya

Namun pihak Uoz mengaku melakukan pelayanan sesuai prosedur yang ada.

“Yang jelas kami ini lembaga pelayanan. Saya kira ada prosedur bagi siapa saja yang menentang layanan kami atau tidak puas dengan layanan kami,” jelas Wahew.

Baca juga:

Puan yakin MKD Profesional akan menerapkan sanksi moral terhadap kader PDIP Julius Setiarto.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata

Foto:

  • VIVA.co.id/Terima kasih Inspirasi Fatahillah

Yang penting kami yakin sudah bertindak sesuai aturan yang ada, ujarnya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta melaporkan kubu RK-Suswono ke DKPP. Alasannya, KPUD DKI Jakarta dinilai tidak profesional dalam menyebarkan formulir C6 atau undangan memilih.

“Kami akan melaporkan kepada DKPP tentang tidak profesionalnya KPU dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam pilkada,” kata Sekretaris Tim RIDO Basri Bako, Senin, 2 Desember 2024.

Menurut dia, ketidakprofesionalan KPU DKI terkait dengan pembagian formulir C6 kepada pemilih, karena banyak warga yang tidak menerima surat undangan pada hari pemungutan suara sehingga tidak bisa memilih.

“Kami menyampaikan ketidaksenangan, ketidaksenangan kami atas nama masyarakat kepada KPU yang tidak profesional, netral, dan tidak berusaha menjamin tingginya partisipasi masyarakat Jakarta dalam Pilka,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta melaporkan kubu RK-Suswono ke DKPP. Alasannya, KPUD DKI Jakarta dinilai tidak profesional dalam menyebarkan formulir C6 atau undangan memilih.

Halaman selanjutnya



Sumber