Kamis, 5 Desember 2024 – 08:24 WIB
Hamilton, LANGSUNG – Majelis Umum PBB pada Selasa, 3 Desember 2024, mengadopsi resolusi “sekali lagi” yang menuntut Israel menarik diri dari Dataran Tinggi Golan yang diduduki Suriah ke perbatasan tahun 1967 sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan.
Baca juga:
Jeep diserang oleh pemberontak Suriah, Israel membentuk pasukan operasi khusus
Resolusi tersebut, yang menegaskan kembali bahwa perolehan wilayah secara paksa tidak diperbolehkan, didukung oleh 97 suara berbanding 8 suara, dan 64 suara abstain.
Resolusi tersebut diusulkan oleh sekelompok negara yakni Bolivia, Kuba, Korea Utara, Mesir, Irak, Yordania, Lebanon, Oman, Qatar, Arab Saudi, Afrika Selatan, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Venezuela, dan Yaman.
Baca juga:
Momen Perang Besar di Hama, pasukan Bashar melawan pemberontak Suriah
Pernyataan resolusi tersebut menegaskan kembali perlunya Israel untuk mematuhi hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, dengan menyatakan bahwa keputusan Israel untuk menetapkan hukum dan yurisdiksinya sendiri atas Dataran Tinggi Golan adalah “tidak sah dan tanpa dasar apa pun.”
Baca juga:
Bentrokan antara warga Palestina dan tentara Israel menyebar ke seluruh Tepi Barat akibat serangan militer Zionis.
Resolusi tersebut menyerukan Israel untuk “menarik diri dari seluruh wilayah Golan Suriah yang diduduki pada tanggal 4 Juni 1967,” dan menyatakan bahwa pembangunan pemukiman dan kegiatan lain di wilayah tersebut sejak tahun 1967 adalah ilegal.
“Pendudukan berkelanjutan oleh Suriah dan aneksasi de facto wilayah Golan merupakan hambatan bagi upaya mencapai perdamaian yang adil, komprehensif dan abadi di wilayah tersebut,” bunyi resolusi tersebut.
Resolusi tersebut juga menyerukan dimulainya kembali perundingan perdamaian di Suriah dan Lebanon, dan mendesak para sponsor proses perdamaian dan komunitas internasional untuk melakukan upaya untuk menghidupkan kembali perundingan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan 242 dan 338.
Resolusi 242, yang disahkan pada bulan November 1967, menyerukan Israel untuk menarik diri dari wilayah yang didudukinya dalam perang tahun 1967.
Namun, Israel baru menarik diri dari Semenanjung Sinai pada tahun 1982 sebagai bagian dari perjanjian perdamaian Israel-Mesir tahun 1979.
Sementara itu, Resolusi 338 menyerukan gencatan senjata dalam perang Arab-Israel tahun 1973 dan menyerukan segera dilaksanakannya Resolusi 242 untuk mencapai perdamaian yang adil dan abadi di Timur Tengah.
Selain itu, resolusi tersebut juga meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk melaporkan pelaksanaan resolusi tersebut pada sidang ke-18 Majelis Umum. (semut)
Halaman selanjutnya
“Pendudukan berkelanjutan oleh Suriah dan aneksasi de facto wilayah Golan merupakan hambatan bagi upaya mencapai perdamaian yang adil, komprehensif dan abadi di wilayah tersebut,” bunyi resolusi tersebut.