Kamis, 5 Desember 2024 – 23:50 WIB
Ya, LAKUKAN ITU – Pemerintah Indonesia telah menawarkan syarat untuk pemindahan Mary Jane, warga negara Filipina yang menjalani hukuman seumur hidup karena kejahatan narkoba. Proyek yang sama dengan narapidana Bali Nine telah diajukan ke Menteri Kehakiman pemerintah Filipina.
Baca juga:
Duta Besar Australia akan tiba di Indonesia pekan depan untuk membahas penahanan narapidana Bali Nine
“Pemerintah Filipina pagi ini mengatakan bahwa mereka setuju sepenuhnya dengan rancangan yang kami sampaikan dan Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta besok,” kata Jusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia, Kamis, 5 Desember 2024.
Yusril mengatakan, kedatangan Menteri Kehakiman Filipina ke Jakarta untuk mematangkan persyaratan dan kemungkinan penandatanganan proyek tersebut. pengaturan praktis Antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina dalam pemindahan tahanan.
Baca juga:
Jika dipindahkan ke Filipina, Mary Jane tidak akan bisa masuk Indonesia seumur hidupnya
Jadi mungkin setelah penandatanganan, dalam waktu dekat Mary Jane akan segera dipindahkan ke Filipina karena kedua belah pihak sudah mencapai kesepakatan antara Indonesia dan Filipina, ujarnya.
Baca juga:
Departemen Imigrasi akan memulangkan buronan asal Filipina
Mary Jane dijadwalkan akan dipindahkan ke Filipina berdasarkan kebijakan pemindahan tahanan paling lambat Natal 2024 untuk menyelesaikan sisa hukumannya.
Mary Jane ditangkap pada tahun 2010 karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Mary Jane dijatuhi hukuman mati di Indonesia dan dijadwalkan dieksekusi bersama dengan narapidana Bali Nine pada tahun 2015, namun dibatalkan.
Yusril yang pindah ke Filipina menjamin Mary Jane tidak akan bisa masuk Indonesia seumur hidupnya
Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempertimbangkan pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina.
VIVA.co.id
28 November 2024