Polda Jatim telah menindak anggota polisi yang terlibat jaringan narkoba di Surabaya

Kamis, 5 Desember 2024 – 20:26 WIB

Surabaya, LANGSUNG – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menindak tegas anggota Polsek Pelabuhan Tanjung Perak Aiptu AS yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga kuat terlibat narkoba. Peredaran narkoba jenis sabu di jaringan Sumatera-Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga:

Kapolri mengatakan, satgas gabungan menangkap 3.965 tersangka narkoba dalam 1 bulan dan menyita Rp 2,88 triliun.

Kabid Humas Polda Jatim, Kompol Dirmanto mengatakan, penindakan tegas terhadap Aiptu AS ini sejalan dengan komitmen Kapolda Jatim, Irjen Paul Imam Sugianto kepada individu anggota. terkait dengan kejahatan khususnya kejahatan luar biasa seperti kecanduan narkoba.

Komitmen Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Imam Sugianto Msi akan menindak tegas sejumlah anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, kata Dirmanto, Kamis, 5 Desember, di Surabaya, di Mapolda Jatim . tahun 2024.

Baca juga:

Mengunjungi mahasiswa UI dan Sydney, BNN memberikan edukasi mengenai kecanduan narkoba

Dirmanto menambahkan, jika AS terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba Aiptu, Polda Jatim dipastikan akan memberikan sanksi tegas. Yang jelas Polda Jatim akan mengambil tindakan tegas, ujarnya.

Baca juga:

3,3 Juta Masyarakat Indonesia Pakai Narkoba Didominasi Remaja, Omsetnya Capai Rp 99 T

Menurut Dirmanto, pihaknya melakukan kontrol ketat terhadap seluruh anggota Polda Jatim, mulai dari jajaran tertinggi hingga jajaran terbawah. “Bidpropam Polda Jatim rutin melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap anggotanya,” ujarnya.

Tak hanya Aiptu AS, Dirmanto juga mengatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap anggota yang terlibat. “Akan dilakukan tindakan tegas jika ada yang terlibat,” kata Kompol Dirmanto.

Buktinya, lanjut Dirmanto, sejumlah anggota Polda Jatim dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat. “Pada November 2024 akan diikuti 11 anggota [narkotika] Pemberhentian secara brutal (PTDH) dilakukan karena terbukti terlibat narkoba,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan BNN Jatim, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berinisial Aiptu AS terlibat penjualan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkotika). Dia diduga berperan dalam pengendalian jaringan peredaran narkoba di Sumatera-Lombok.

Petugas BNNP Jatim juga menggeledah rumah Aiptu AS di Sidoarjo, Kabupaten Taman Indah, Jawa Timur pada Kamis, 5 Desember 2024. “Hal ini terkait dengan penangkapan di wilayah Lombok yang dilakukan BNN RI bekerja sama dengan BNNP. NTB, kata Kepala Badan Penghancuran dan Intelijen BNNP. Jawa Timur, Noer Vistanto.

Dijelaskannya, Aiptu AS juga ditangkap dan ditahan BNN RI pada 19 Oktober 2024 di Jakarta. Dari penggeledahan rumah AS, ditemukan banyak barang bukti, termasuk empat buku tabungan yang ditulis atas nama AS, yang diduga digunakan untuk pengedaran narkoba.

Noer menjelaskan, AS ditangkap akibat ditangkapnya dua anak buahnya, yakni F dan E. Petugas polisi menyita 2 kilogram sabu dari keduanya. Nama Aiptu AS terucap dari bibir keduanya.

Dari pemeriksaan, Aiptu AS diduga kuat berperan mengendalikan peredaran narkoba dari Sumut, Surabaya, hingga Nusa Tenggara Barat. Ia diduga menguasai 7 pengiriman barang ilegal sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Aiptu AS mendapat penghasilan puluhan hingga ratusan juta rupee setiap pengirimannya. “Satu pengiriman antara 1 kilogram hingga 5 kilogram,” kata Noer.

Halaman selanjutnya

Sebelumnya diberitakan BNN Jatim, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berinisial Aiptu AS terlibat penjualan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkotika). Dia diduga berperan dalam pengendalian jaringan peredaran narkoba di Sumatera-Lombok.

Halaman selanjutnya



Sumber