Kamis, 5 Desember 2024 – 13:42 WIB
Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Puan mengatakan pemerintah sebaiknya mendengarkan aspirasi seluruh masyarakat sebelum menaikkan PPN.
Baca juga:
Puan memastikan DPR memantau langsung para korban bencana Sukabumi
“Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi seluruh masyarakat, mulai dari pengusaha, guru, dan seluruh elemen masyarakat,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting sebelum resmi diterapkan karena berdampak luas. “Sebelum mengambil keputusan terhadap persoalan yang sangat penting ini. Meski sudah ditentukan undang-undang, pemerintah juga berhak mengevaluasinya,” lanjutnya.
Baca juga:
Pada tahun 2024, Puan meminta energi politik diarahkan pada pembangunan bangsa
Di sisi lain, Puan mengingatkan pemerintah untuk melihat kondisi perekonomian masyarakat saat ini sebelum memutuskan menaikkan PPN menjadi 12 persen.
“Karena kita juga harus melihat aspirasi masyarakat dan situasi perekonomian saat ini. Jadi kita lihat dulu, tapi saya yakin DPRK akan mendengarkan dulu aspirasi masyarakat,” ujarnya. dikatakan.
Baca juga:
Puan menanggapi pertemuan Hasto dengan mantan pacar Kaesang dan membahas kepuasannya
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Lukhut Binsar Pandjaitan mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mungkin tertunda. Luhut mengatakan, hal ini karena pemerintah akan mendorong masyarakat menengah ke bawah.
Kebijakan kenaikan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU GES).
Ya hampir tertunda, biarkan dulu (stimulus) ini berlanjut, kata Luxut di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
Luhut mengatakan sebelum menerapkan kenaikan PPN sebesar 12 persen. Pemerintah harus mendorong masyarakat kurang mampu secara ekonomi. Pemerintah kini tengah menghitung besaran insentif tersebut.
“Sebelum itu terjadi, sebaiknya PPN 12 persen diberikan insentif kepada masyarakat yang ekonominya terpuruk, mungkin dua atau tiga bulan,” ujarnya.
Halaman selanjutnya
Kebijakan kenaikan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU GES).