Sabtu, 7 Desember 2024 – 06:13 WIB
Jakarta – Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN) menangkap anggota Polri bernama Aiptu Arif Susilo (AS) karena diduga terlibat jaringan narkoba. Polisi ini bertugas di Polsek Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca juga:
Aipda Ukok yang membunuh ibunya menggunakan gas melon menjadi tersangka dengan riwayat penyakit jiwa
Aiptu Arif diduga terlibat jaringan narkoba yang beroperasi di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia ditangkap di depan Polsek Shabara, Pabean Cantikan, Surabaya pada Selasa, 19 November 2024 sekitar pukul 10.00.
Penangkapan Aiptu Arif merupakan buntut dari pengembangan kasus sindikat narkoba sebelumnya yang melibatkan seorang bandar berinisial SP di wilayah NTB.
Baca juga:
BNN menangkap petugas polisi yang mengendalikan peredaran narkoba di Surabaya
Kepala Badan Narkotika Nasional RI Komjen Martinus Hukom menyatakan komitmen pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk aparat penegak hukum.
“Kami tidak memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkoba,” kata Martinus, Jumat, 6 Desember 2024.
Baca juga:
Beda Kronologi Kapolrestabes dan Propam soal Penembakan Siswa SMK, kata Polda Jateng
Menurut dia, tindakan tegas akan dilakukan jika ada anggota BNN yang terlibat. “Ini merupakan bentuk kerja sama antara aparat penegak hukum dengan seluruh lembaga pengawas di kementerian terkait.
Penangkapan Aiptu Arif bermula dari laporan masyarakat mengenai perdagangan narkoba di Lombok. Dengan adanya informasi tersebut, tim gabungan BNN RI mengetahui rencana pengiriman sabu.
Staf BNN kemudian bergerak melakukan penyelidikan intensif dan membuahkan hasil. Dalam hal ini, BNN berhasil menangkap dua tersangka lagi yakni MM dan SH yang diduga terlibat peredaran narkoba di Jalan Ahmed Yanni, Kecamatan L Narmada.
Tim berhasil menyita dua paket besar sabu yang dibungkus kertas berwarna merah dan hijau dari kedua tersangka. Barang bukti itu ditemukan mengandung sabu dengan berat total 0,17 gram.
Selain itu, dari pemeriksaan MM dan SH, tim BNN RI juga menangkap dua tersangka lagi yakni SP dan MI. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Dusun Gumesa Utara, Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menemukan sabu seberat 1.994,96 gram, beberapa unit telepon seluler, serta uang tunai dan loket uang senilai Rp301.940.000.
Selanjutnya, setelah melakukan pengamanan kepada SP dan MI, BNN mendapat informasi adanya keterlibatan anggota polisi yakni Aiptu Arif Susilo. Dengan bukti tersangka lainnya, Aiptu Arif ditangkap di Surabaya.
Halaman berikutnya
Penangkapan Aiptu Arif bermula dari laporan masyarakat mengenai perdagangan narkoba di Lombok. Dengan adanya informasi tersebut, tim gabungan BNN RI mengetahui rencana pengiriman sabu.