Jumat, 6 Desember 2024 – 23:44 WIB
Ya, LAKUKAN ITU – Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) di Bali memutuskan mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan Surat Edaran (Mahkamah Agung (SEMA) No. 73 Tahun 2015).
Baca juga:
Konferensi Buruh Nasional Peradi, Yusril Ihza Mahendra: Advokat sebagai badan publik
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradii Otto Hasibuan mengungkapkan surat yang dikeluarkan Ketua MA periode 2012 – 2020, Prof. Muhammad Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung (CPT), menyatakan berhak mengangkat pengacara berkualitas dari organisasi mana pun atau di luar Peradi.
Menurut seluruh anggota Peradi, SE MA 18 Tahun 2023 dirasa sangat bertentangan dengan UU Advokat. Itu juga tidak berfungsi untuk mendirikan bar. UU Kejaksaan diciptakan untuk meningkatkan kualitas advokat Indonesia.
Baca juga:
Peradi SAI Gandeng Unsri Laksanakan PKPA di Palembang, Patra Zen: Pengacara Jadi Profesi Terhormat
Adanya surat ini telah merendahkan harkat dan martabat advokat Indonesia, sehingga kita kini bisa merasakan betapa buruknya kualitas advokat yang baru dilantik karena tidak melalui prosedur yang benar, kata Otto Hasibuan di Bali, Jumat, 6 Desember. 2024.
Baca juga:
Peradi Vina berikan bantuan hukum kepada 5 terpidana kasus Cirebon, ini alasannya
Otto, jika MA membatalkan SE tersebut tentu berdampak pada pengacara yang bukan anggota organisasi Peradi.
Jadi yang jadi pertanyaan, bagaimana nasib para pengacara yang sudah dilantik Mahkamah Agung itu? Mereka bukan anggota Peradi, bagaimana nasib mereka, kata dia.
Oleh karena itu, Rakernas Peradi di Bali menyarankan agar DPRK mempertimbangkan untuk menerima pengacara dari luar Peradi yang telah diambil sumpahnya oleh Mahkamah Agung sebagai anggota Peradi.
Untuk saat ini, kata Otto, aturan di Perady mewajibkan setiap calon anggota harus lulus ujian melalui pendidikan bar. Selain itu, Peradi menghilangkan syarat calon anggota baru yang juga merupakan bagian dari prinsip menghormati putusan MA.
Prinsip kami menghormati keputusan Mahkamah Agung yang memutuskan menjadi pengacara, kami menerima mereka sebagai anggota Peradi, kata Otto.
Dengan adanya keputusan Rakernas di Bali, DPN Peradi langsung melayangkan surat ke MA meminta surat MA tersebut dibatalkan. Ia mengatakan, putusan di Bali mewakili lebih dari 70.000 pengacara anggota Peradi di seluruh Indonesia.
Diikuti ribuan peserta dari 192 cabang se-Indonesia, Rakernas Peradi digelar di Bali pada 5-6 Desember 2024.
Halaman berikutnya
Oleh karena itu, Rakernas Peradi di Bali menyarankan agar DPRK mempertimbangkan untuk menerima pengacara dari luar Peradi yang telah diambil sumpahnya oleh Mahkamah Agung sebagai anggota Peradi.