Sabtu, 7 Desember 2024 – 01:24 WIB
Jakarta – Penyalahgunaan informasi pribadi untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin sering terjadi. Informasi seperti NIK KTP, nomor ponsel, dan alamat kerap menjadi sasaran para pelaku kejahatan siber.
Baca juga:
Daftar 97 Pinjaman Online Legal yang Disetujui OJK Desember 2024, Simak Agar Terlilit Utang dari Pinjol Ilegal!
Tanpa disadari, informasi tersebut dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa izin Anda, yang tentunya dapat merugikan Anda secara finansial bahkan merusak reputasi kredit Anda. Untuk menghindari risiko ini, Anda harus memeriksa apakah data Anda telah digunakan secara ilegal.
Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (FSAI) yang memfasilitasi verifikasi informasi pribadi. Layanan ini dapat digunakan secara online maupun offline. Mari ikuti langkah-langkah untuk memverifikasi ini!
Baca juga:
Jangan salah pilih! Inilah perbedaan Pinjol Syariah dan Pinjol Tradisional yang perlu Anda ketahui
Bagaimana cara mengecek data Pinjol yang disalahgunakan
Baca juga:
Tak perlu pakai pinjaman, berikut 7 cara menabung untuk persiapan pernikahan
1. Luring
Anda dapat mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen sebagai berikut:
– KTP untuk warga negara Indonesia
– Paspor untuk orang asing
– surat kuasa (jika verifikasi diberikan)
Setelah mengisi formulir dan menyerahkan dokumen, OJK akan melakukan verifikasi. Jika proses selesai maka hasil verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar.
2. Daring
Berikut langkah-langkah penggunaan layanan online SLIK OJK melalui idebku.ojk.go.id:
– Buka halaman Idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK.
– Pilih opsi pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, nomor identifikasi, kewarganegaraan dan captcha.
– Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
– Setelah memeriksa pernyataan kebenaran informasi, klik tombol “Kirim Aplikasi”.
– Anda akan menerima email konfirmasi dengan nomor registrasi Anda.
Permohonan biasanya diproses dalam satu hari kerja dan hasilnya dapat diperiksa melalui menu Status Layanan.
Apa yang harus dilakukan jika data Anda disalahgunakan
Jika Anda mengetahui bahwa informasi Anda telah disalahgunakan, lakukan langkah-langkah berikut untuk segera mengambil tindakan!
1. Menghubungi Call Center OJK
Nomor kontaknya adalah 081-157-157-157. Seorang ahli akan membantu Anda memeriksa status kredit Anda dan memberikan saran untuk langkah selanjutnya.
2. Melaporkan ke layanan pengaduan OJK
Anda dapat mengirim email ke jasainvestasi@ojk.go.id menjelaskan permasalahan secara detail dan melampirkan bukti pendukung.
Ini adalah langkah untuk meminimalisir risiko kerugian akibat penyalahgunaan informasi pribadi oleh pemberi pinjaman ilegal. Selalu jaga kerahasiaan informasi Anda dan laporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Semoga beruntung!
Halaman berikutnya
– KTP bagi WNI – Paspor bagi WNA – Surat Kuasa (jika diverifikasi dengan kuasa)