DPR: UU tentang Lembaga Presiden mendesak untuk segera dirumuskan

Sabtu, 7 Desember 2024 – 00:27 WIB

Jakarta, VIVA- Anggota DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TBHasanuddin mengatakan, pembentukan undang-undang (UU) terkait lembaga kepresidenan sangat penting. Menurut dia, undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kehormatan presiden.

Baca juga:

Jokowi Diundang Malam Prabowo di Kertanegara: Karena Kangen

Dalam kampanye Pilpres 2024 dan Pilkada Serentak 2024, kata Hasanuddin, sangat jelas terlihat bahwa masyarakat secara terang-terangan menunjukkan perilaku asusila dan merugikan nilai-nilai demokrasi.

Oleh karena itu, lanjutnya, hukum kelembagaan Presiden, siapapun presidennya, adalah untuk menjaga harkat dan martabat kekuasaan eksekutif di republik ini agar tidak melanggar etika politik negara dan tidak merugikan nilai-nilai demokrasi. .

Baca juga:

Prabowo menyajikan ayam goreng untuk makan malam bersama Jokowi di Kertanegara

Misalnya saja pada masa kampanye Pilpres 2024, Presiden Jokowi dikabarkan sempat makan malam bersama calon presiden Prabovo sebelum debat, padahal fotonya beredar di media, ujarnya dalam keterangannya, Jumat, 6 Desember 2024. . .

TB Hasanuddin, anggota komisi I DPR dari Fraksi PPK

Baca juga:

Prabowo memperkenalkan Ketua KADIN Anindya Bakri saat makan malam bersama pengusaha Jepang di Istana

Kemudian, Hasanuddin menyebut Presiden Prabowo Subianto juga diduga terang-terangan mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Serentak 2024.

Surat undangan yang ditulis Presiden Prabowo untuk memilih pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono untuk Pilkada Jakarta dibagikan kepada masyarakat Jakarta pada masa tenang kampanye pemilu, jelasnya.

Bahkan, Hasaniddin mengatakan, sebagai negarawan dan pemimpin tertinggi, Presiden sebaiknya menahan diri dari politik elektoral. Menurut dia, tugas utamanya adalah menjamin pemilu yang demokratis, tanpa ada campur tangan atau falsifikasi, guna melahirkan pemimpin yang berkualitas.

“Jika presiden mewakili pasangan calon tertentu dalam pemilu, maka akan memperburuk keadaan. Keikutsertaan presiden sebagai propagandis pasangan calon tertentu tidak boleh menimbulkan konflik sosial,” ujarnya.

Menurutnya, siapa pun yang diangkat menjadi Presiden RI adalah milik seluruh rakyat Indonesia dan bukan milik golongan atau golongan mana pun. Oleh karena itu, ia menilai undang-undang “Tentang Lembaga Kepresidenan” sangat relevan mengingat kondisi tersebut.

“Undang-undang tentang lembaga kepresidenan setidaknya harus mengatur larangan Presiden bersikap pilih kasih terhadap pasangan/kelompok calon tertentu, menggunakan kewenangannya untuk menyalurkan bantuan negara untuk kepentingan pemilihan pasangan calon tertentu, dan mengarahkan aparatur negara. untuk kepentingan pra pemilihan pasangan calon tertentu. , dan mengadakan pertemuan dengan beberapa pasangan calon di luar tugas presiden,” tutupnya.

Halaman berikutnya

Bahkan, Hasaniddin mengatakan, sebagai negarawan dan pemimpin tertinggi, Presiden sebaiknya menahan diri dari politik elektoral. Menurutnya, tugas utamanya adalah memastikan pemilu diselenggarakan secara demokratis, tanpa campur tangan dan falsifikasi: “Jika Presiden mewakili pasangan calon tertentu dalam pemilu, maka hal ini akan semakin menyulitkan Presiden sebagai juru kampanye. Sebab keikutsertaan pasangan calon tertentu akan menimbulkan konflik sosial,” tuturnya.

Halaman berikutnya



Sumber