Jumat, 6 Desember 2024 – 14:22 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) 2019-2024 terhadap Harun Masiku, tersangka kasus suap anggota DPR RI. Ini setelah 4 tahun penghindaran Harun Masiku.
Baca juga:
Daftar lengkap barang mewah yang ditemukan dari aset sitaan Rafael Alun akan dilelang KPK.
Berdasarkan surat DPO yang diterima, empat foto Harun Masiku yang diposting baru-baru ini ada di samping. Keempat foto dalam surat DPO Harun Masiku tampak berbeda.
Baca juga:
Mengakhiri korupsi di Indonesia ‘lambat’ setelah pemilu 2019
Surat DPO ini merupakan surat DPO terakhir Harun Masiku sejak menjadi DPO pada tahun 2020.
Tampak Haroun berkacamata dengan kemeja berwarna putih, lalu ada gambar Haroun yang mengenakan kemeja hitam dan jaket berwarna merah. Terlihat pula dua foto Harun Masiku mengenakan batik bordir.
Baca juga:
Kajian Ais terhadap Mobil Mewah Rafael Alun yang Dilelang KPK: Tak Terawat, Sedih
Dalam surat DPO tersebut, Harun Masiku memberikan identitas lengkap sesuai KTP-nya. Mulai dari tanggal lahir, alamat, kewarganegaraan dan pekerjaan.
“Ini DPOnya memperbarui Soal DPO yang terbit awal tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2024.
Dalam surat DPO tersebut juga disebutkan ciri-ciri Harun Masiku, yakni tinggi badan 172 cm, berambut hitam, dan berkulit sawi hijau. Harun Masiku juga mempunyai ciri khas yaitu berkacamata, kurus, bersuara sengau, logat Toraja/Bugis.
Sejauh ini, Harun Masiku belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah empat tahun berlalu.
Halaman berikutnya
Dalam surat DPO tersebut juga disebutkan ciri-ciri Harun Masiku, yakni tinggi badan 172 cm, berambut hitam, dan berkulit sawi hijau. Harun Masiku juga mempunyai ciri khas yaitu berkacamata, kurus, bersuara sengau, logat Toraja/Bugis.