Menko Yusril mengatakan, proses pemindahan terpidana mati Mary Jane ke Filipina memakan waktu 10 tahun.

Jumat, 6 Desember 2024 – 17.45 WIB

Jakarta – Pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina sepakat untuk menangkap Mary Jane, terpidana mati karena tuduhan narkoba. Membahas pengalihan hak asuh atau pemindahan terpidana kedua negara telah berdiskusi selama 10 tahun.

Baca juga:

Indonesia-Filipina sepakat memulangkan Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba.

“Ini merupakan kolaborasi yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina untuk menyelesaikan permasalahan yang telah dibicarakan selama hampir 10 tahun sejak tahun 2014,” kata Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Desember 2024.

Yusril menjelaskan, penangkapan Mary Jane sudah berlangsung antara Indonesia dan Filipina saat Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati. Bahkan, setelah Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan hukuman mati pada Mary Jane.

Baca juga:

Kejaksaan Agung telah memindahkan penangkapan Alvin Akbar, tersangka “kasus Timah” ke Jakarta

Namun pemerintah Filipina terus melakukan upaya diplomasi untuk mengurangi hukuman Mary Jane, dan akhirnya hari ini kita mencapai kesepakatan bersama. Kami tidak memberikan pengampunan atau amnesti kepada terpidana, namun kami sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina.

Yusril tetap menghormati keputusan Filipina terhadap Mary Jane, tempat dilakukannya proses penangkapan.

Baca juga:

Pemerintah Indonesia memindahkan Mary Jane ke Filipina berdasarkan Kebijakan Pemindahan Tahanan

“Apakah itu pengampunan atau pengampunan penuh, itu tugas Presiden Filipina yang kita semua hormati,” ujarnya.

Indonesia setuju untuk merelokasi tempat penahanan Mary Jane

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan Departemen Kehakiman Filipina akan memulangkan Mary Jane Veloso, terpidana mati karena kejahatan narkoba, atau setuju untuk pindah.

Perjanjian ini dilaksanakan dengan menandatangani surat perjanjian pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 di kantor Kumham Imipas di Kuningan, Jakarta Selatan. Perwakilan Filipina adalah Raul T Vasquez, Wakil Menteri Kehakiman Filipina.

“Hari ini kami sepakat untuk memulangkan tahanan yang dilanjutkan dengan negosiasi teknis antara kedua tim yang diwakili oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumkham Imipas bersama staf Kedutaan Besar Filipina di Jakarta,” kata Koordinator. Menteri. Imipas Hukum dan HAM RI, Yusril Ihza Mahendra di ruang kerjanya.

Yusril menjelaskan, telah tercapai kesepakatan untuk mengembalikan Mary Jane yang ditangkap ke Filipina. Namun, pemerintah Indonesia dan Filipina sedang mempertimbangkan teknis pemulangan Mary Jane yang terancam hukuman mati.

“Ini merupakan kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina untuk menyelesaikan masalah yang telah dibahas selama hampir 10 tahun sejak tahun 2014,” ujarnya.

Yusril mengatakan Mary Jane belum mendapat pengampunan dari pemerintah Indonesia.

Halaman berikutnya

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan Departemen Kehakiman Filipina akan memulangkan Mary Jane Veloso, terpidana mati karena kejahatan narkoba, atau setuju untuk pindah.



Sumber