Jumat, 6 Desember 2024 – 20:41 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan narapidana narkoba Mary Jane Veloso akan dipindahkan ke Filipina paling lambat Natal 2024.
Baca juga:
Menko Yusril mengatakan, proses pemindahan terpidana mati Mary Jane ke Filipina memakan waktu 10 tahun.
Dan Insya Allah dilakukan sebelum Natal, 25 Desember, kata Yusril Ihza di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Desember 2024.
Yusril mengatakan, kini pemerintah Indonesia dan Filipina sudah sepakat untuk melakukan penangkapan atau pemindahan terpidana Mary Jane ke tanah airnya.
Baca juga:
Indonesia-Filipina sepakat memulangkan Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan dan Bintang (PBB) itu mengatakan rencananya akan memindahkan penangkapan Mary Jane ke Filipina pada 20 Desember 2024.
Baca juga:
Pemerintah Indonesia memindahkan Mary Jane ke Filipina berdasarkan Kebijakan Pemindahan Tahanan
“Target saya sekitar tanggal 20 kalau sebelum Natal, hari ini tanggal 6 ya, kalau tanggal 20, kita punya waktu 2 minggu untuk menyelesaikan masalah teknis ini,” kata Yusril.
Secara teknis, Mary Jane diikuti dari Indonesia hingga Filipina. Saat ini Mary Jane ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Yogyakarta.
“Jadi Mary Jane selamat, sekarang dia di penjara Jogja ya, kalau syarat teknisnya sudah diatur, kemungkinan besar dia akan dikirim ke Jakarta hari itu juga, dan kemudian dengan pengawalan penuh, dia pasti akan dipindahkan ke bandara dan kemudian. ke Filipina naik pesawat dan “Merupakan kewenangan pemerintah Filipina untuk melacak seseorang milik Manila,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Departemen Kehakiman Filipina untuk repatriasi atau pemindahan terpidana Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso.
Kesepakatan tersebut dilakukan dengan menandatangani surat kesepakatan pada Jumat 6 Desember 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kuningan. Perwakilan Filipina adalah Raul T Vasquez, Wakil Menteri Kehakiman Filipina.
“Hari ini kami sepakat untuk memulangkan tahanan yang dilanjutkan dengan negosiasi teknis antara kedua tim yang diwakili oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumkham Imipas bersama staf Kedutaan Besar Filipina di Jakarta,” kata Koordinator. Menteri. Imipas Hukum dan HAM RI, Yusril Ihza Mahendra di ruang kerjanya.
Yusril menjelaskan, telah tercapai kesepakatan untuk mengembalikan Mary Jane yang ditangkap ke Filipina. Namun, pemerintah Indonesia dan Filipina sedang mempertimbangkan teknis pemulangan Mary Jane yang terancam hukuman mati.
“Ini merupakan kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina untuk menyelesaikan masalah yang telah dibahas selama hampir 10 tahun sejak tahun 2014,” ujarnya.
Yusril mengatakan Mary Jane belum mendapat pengampunan dari pemerintah Indonesia.
“Apakah itu pengampunan atau pengampunan penuh, itu tugas Presiden Filipina yang kita semua hormati,” ujarnya.
Namun Yusril belum bisa memastikan waktu pasti kepulangan Mary Jane ke negara asalnya, Filipina.
Halaman berikutnya
“Jadi Mary Jane selamat, sekarang dia di penjara Jogja ya, kalau syarat teknisnya sudah diatur, kemungkinan besar dia akan dikirim ke Jakarta hari itu juga, dan kemudian dengan pengawalan penuh, dia pasti akan dipindahkan ke bandara dan kemudian. ke Filipina naik pesawat dan “Merupakan kewenangan pemerintah Filipina untuk melacak seseorang milik Manila,” katanya.