OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Duta Niaga

Jumat, 6 Desember 2024 – 11:17 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membatalkan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kali ini, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca juga:

Membawa inovasi tokenisasi aset pertama di RI, Goro didaulat masuk kotak uji OJK.

Rochma Hidayati, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, mengatakan pembatalan izin ini sesuai dengan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tanggal 5 Desember 2024 tentang pembatalan No.KEP-98/D. 03/2024. Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga.

Pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta terus melindungi konsumen, kata Rochma dalam keterangannya, 6 Desember 2024.

Baca juga:

Pencegahan Penipuan Menyelamatkan Indonesia Anti-Fraud Center Rp 6,7 Miliar

Rochma menjelaskan, pada 15 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank yang berstatus bank pengawas yang direstrukturisasi (BDP). Sebab, memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, rata-rata cash rasio (CR) 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan peringkat kesehatan (TKS) BPR berpredikat Tidak Sehat.

Baca juga:

Pusat anti-penipuan di Indonesia menerima 1.594 pengaduan dalam waktu 5 hari setelah peluncurannya.

Selain itu, pada tanggal 12 November 2024, OJK PT BPR Duta Niaga akan menempatkan PT BPR Duta Niaga di bawah pengawasan bank sehingga memberikan waktu yang cukup bagi manajemen dan pemegang saham OJK PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya restrukturisasi, terutama mengatasi permodalan dan likuiditas dia memberi. masalah.

Namun manajemen BPR dan pemegang saham tidak bisa melaksanakan restrukturisasi BPR, jelasnya.

Kemudian berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner Program Penjaminan Simpanan dan Keputusan Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024, dalam keputusan PT BPR Duta Niaga. Oleh karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak memberikan dana talangan kepada PT BPR Duta Niaga dan meminta
Pembatalan izin usaha BPR OJK.

Menindaklanjuti permintaan LPS, jelas Rochma, OJK mencabut izin usaha PT BPR Duta Niaga berdasarkan Pasal 19 POJK di atas.

Oleh karena itu, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka LPS penjaminan berdasarkan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-undang Pembinaan dan Pemantapan Nomor 4 Tahun 2023 Republik Indonesia telah menjalankan fungsinya dan menyelesaikan proses pengakhiran. sektor keuangan.

OJK PT BPR Duta Niaga mengimbau nasabah untuk tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku, tambahnya.

Halaman berikutnya

Kemudian berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner Program Penjaminan Simpanan dan Keputusan Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024, dalam keputusan PT BPR Duta Niaga. Sehingga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak memberikan dana talangan kepada PT BPR Duta Niaga dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR.

Halaman berikutnya



Sumber