Jumat, 6 Desember 2024 – 23:38 WIB
Jakarta – Pengacara terkemuka Otto Cornelius Kaligis mengaku menerima serangkaian tuduhan penipuan di Pilkada Muara Enim 2024, Pengacara terkemuka OC Kaligis merupakan pengacara pasangan calon Nasrun Umar – Lia Anggraini.
Baca juga:
Bawaslu menghentikan pemungutan suara di TPS 06 Sumbawa
Kaligis mengaku diduga melakukan manipulasi hasil penghitungan suara.
“Saya sampaikan, setelah saya tiba di Muara Enim pada tanggal 2 Desember 2024, saya bertemu dengan Bawaslu, KPU, dan aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan, penipuan, dan tanda-tanda manipulasi penghitungan suara di Pilka Muara Enim,” kata Kaligis pernyataan, Jakarta. , Jumat, 6 Desember 2024.
Baca juga:
Tolak Hasil Putaran Ulang Pilka Bungo, Pasangan Dedy-Dayat mempertimbangkan untuk maju ke Mahkamah Konstitusi
Kaligis menjelaskan, dugaan tersebut berupa penggunaan suara abstain dalam penghitungan suara di beberapa TPS di Kabupaten Muara Enim. Menurut dia, hal itu juga terlihat dari data selisih jumlah golput Bavaslu.
“Di Forkopim terjadi manipulasi data pemilih netral pada hasil pemungutan suara ulang, dan hal ini dibuktikan dengan hasil pemungutan suara ulang versi final, serta catatan Bawaslu. Pemohon sendiri, ini selisihnya. Jumlah gol yang tercatat berbeda dengan hasil ringkasan akhir di Forkopim, “Partai kami yang kalah adalah kader Partai Gerindra,” jelasnya.
Baca juga:
Aliansi Pemuda Papua meminta Bawaslu mengusut dugaan kecurangan Pilkada Mimika
Jadi, menurut Kaligis, dugaan penipuan ini jelas merugikan pihaknya. Menurutnya, kliennya mendapat penghinaan pada pilkada kali ini.
“Sangat-sangat disayangkan setelah melalui berbagai tahapan dan tahapan pemilukada di Kabupaten Muara Enim, klien kami Kabupaten Muara Enim seolah-olah mendapat penindasan dan pelecehan karena kurangnya profesionalisme dan integritas. KPU mempunyai kekuasaan dan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap proses penyelenggaraan pilkada di wilayah Kabupaten Muara Enim,” jelasnya.
Sebelumnya, Otto Cornelius Kaligis selaku kuasa hukum pasangan Pilka Kabupaten Muara Enim 2024, Nasrum Umar – Lia Anggraini mempertanyakan berbagai kejanggalan dalam pilkada di sana. Karena itu, dia melaporkannya ke badan pengawas pemilu.
“Kami hadir untuk melaporkan adanya dugaan penyimpangan dan kecurangan dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Enim Tahun 2024,” kata pengacara OC Kaligis dalam keterangannya, Rabu, 4 Desember 2024.
Pihaknya kemudian mengirimkan laporan ke Bawasalu Kabupaten Enim dengan nomor laporan terdaftar 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024.
Pihaknya juga mengajukan permohonan ke Bawaslu Kabupaten Enim melalui surat no. 1004/OCK.XII/2024, sehingga laporan yang dibuatnya bisa ditelusuri.
“Di Forkopim, terjadi manipulasi data golongan putih (Golput) pada hasil rekapitulasi, dan hal ini dibuktikan dengan hasil rekapitulasi versi final, serta catatan Bawaslu. selisihnya adalah “Pada akhirnya di Forkopim” jumlah suara abstain yang berbeda dengan hasil pemberian dicatat.
Kaligis menjelaskan, klaim tersebut diketahui saat proses penghitungan suara. Saat itu, jelasnya, skornya sudah lebih dari 50 persen, dan ganda nomor 3 itu unggul hingga 10 persen dari lawannya.
“Saat paslon nomor urut 3 lebih unggul dari paslon 2, penghitungan suara yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Ibu Rohani tiba-tiba mengalami dua kali penghapusan sehingga penghitungan suara dihentikan saat unggul 10 persen dari paslon 3. Nomor 2, jelas OC Kaligis.
“Setelah lampu kembali menyala, terjadi penurunan tajam pada nomor pemenang pasangan nomor 3, sehingga pasangan nomor 2 yang menang,” lanjutnya.
Halaman berikutnya
Sebelumnya, Otto Cornelius Kaligis selaku kuasa hukum pasangan Pilka Kabupaten Muara Enim 2024, Nasrum Umar – Lia Anggraini mempertanyakan berbagai kejanggalan dalam pilkada di sana. Oleh karena itu, ia melaporkannya kepada Bawaslu: “Kami di sini untuk melaporkan dugaan penyimpangan dan kecurangan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Enim Tahun 2024,” kata pengacara terkemuka OC Kaligis. , Rabu, 4 Desember 2024. Pihaknya kemudian mengirimkan laporan ke Bawasalu Kabupaten Enim dengan nomor Laporan yang terdaftar. 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024.