Prabowo menegaskan kenaikan PPN sebesar 12% hanya untuk barang mewah

Sabtu, 7 Desember 2024 – 00:37 WIB

Jakarta, VIVA- Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya berlaku untuk barang mewah pada 1 Januari 2024. Oleh karena itu, menurutnya, masyarakat umum harus dilindungi.

Baca juga:

DPR: UU tentang Lembaga Presiden mendesak untuk segera dirumuskan

“Kami diberi penjelasan bahwa PPN itu undang-undang, maka kami akan melaksanakannya. Tapi secara selektif, hanya barang mewah saja, orang lain tetap kita lindungi, kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jumat, 6 Desember 2024.

Presiden Indonesia,Prabowo Subianto.

Foto:

  • Sekretariat Presiden YouTube

Baca juga:

Jokowi Diundang Malam Prabowo di Kertanegara: Karena Kangen

Sejak akhir tahun 2023, kata Prabowo, pemerintah belum mengumpulkan apa yang seharusnya dikumpulkan. Menurutnya, pemerintah terus melindungi dan membantu rakyat kecil.

“Jadi kalaupun naik, hanya untuk barang mewah. “Melindungi dan membantu rakyat kecil,” ujarnya.

Baca juga:

Prabowo Subianto menegaskan Gerindra terbuka jika Jokowi mau masuk

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima para pemimpin dan anggota Republik Korea di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024. Terkait hal ini, DPRK berdiskusi dengan Presiden Prabovo mengenai rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada bulan Januari. 1 2025.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmad mengatakan, ada tiga poin yang disampaikan dalam pertemuan dengan Presiden DPR RI Prabowo, di antaranya PPN sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang mewah. “Jadi itu pilihan,” kata Dasko di kantor Presiden.

Kedua, barang kebutuhan pokok. Menurutnya, pajak 11 persen yang berlaku saat ini berlaku untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Terkait usulan rekan-rekannya di DPRK agar pajak dikurangi untuk kebutuhan pokok yang berdampak langsung pada masyarakat, Presiden menjawab akan dipertimbangkan dan dipelajari, ujarnya.

Sekaligus ketua komisi

“Tetapi kemudian dilakukan secara selektif. “Ada fokus selektif pada beberapa barang, baik barang mewah lokal maupun impor,” jelas Misbahoon.

Oleh karena itu, Misbahoon mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan jasa pemerintah terkait, jasa pemerintah tidak dikenakan PPN 12%.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pemerintahan, jasa pemerintahan, jasa perbankan terkait PPN masih belum tersedia. “Itu bisa kami sampaikan kepada Pak Presiden,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Kedua, barang kebutuhan pokok. Menurutnya, pajak 11 persen yang berlaku saat ini berlaku untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Halaman berikutnya



Sumber