RI Sukarela Memulangkan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina, Menko Yusril: Diplomatik Saja

Sabtu, 7 Desember 2024 – 05:50 WIB

Jakarta – Mary Jane Veloso yang divonis hukuman mati karena kasus narkoba telah resmi dipindahkan ke Filipina. Penangkapan Mary Jane bersifat sukarela oleh pemerintah Indonesia.

Baca juga:

Menteri Koordinator Yusril mengatakan terpidana mati Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina sebelum Natal.

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penangkapan Mary Jane tidak melibatkan perjanjian pertukaran.

“Sampai saat ini belum ada yang ke Filipina. Saya belum mendapat informasi apakah ada WNI terpidana mati di Filipina. Yang saya tahu ada WNI terpidana mati di Malaysia. Banyak sekali,” ungkapnya. Yusril Ihzah.Di kantor kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 6 Desember 2024.

Baca juga:

Menko Yusril mengatakan, proses pemindahan terpidana mati Mary Jane ke Filipina memakan waktu 10 tahun.

Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia juga berupaya mencegah penangkapan WNI di luar negeri.

Jadi sebenarnya kita sedang berupaya memulangkan WNI kita yang terpidana mati di luar negeri. Sama seperti di Filipina. Jadi tidak ada ketentuan dari Indonesia ke Filipina, ujarnya.

Baca juga:

Indonesia-Filipina sepakat memulangkan Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba.

Yusril lantas mengatakan, kepindahan Mary Jane ke Filipina tidak memberikan jaminan apa pun. Dia mengatakan itu hanya pengaturan diplomatik.

Menurut Yusril, RI hanya menuruti permintaan pemerintah Filipina yang ingin merelokasi Mary Jane.

“Hanya secara diplomatis. Sebenarnya kami sudah memenuhi permintaan pemerintah Filipina terkait Mary Jane. Kami memahami persoalan ini sudah lebih dari 10 tahun dibicarakan kedua negara dan belum ada keputusan,” kata Yusril.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Imipas, Kementerian Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah sepakat dengan Departemen Kehakiman Filipina untuk memulangkan Mary Jane Veloso, terpidana mati terkait narkoba.

Kesepakatan tersebut dilakukan dengan menandatangani surat kesepakatan pada Jumat 6 Desember 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kuningan. Perwakilan Filipina adalah Raul T Vasquez, Wakil Menteri Kehakiman Filipina.

“Kami sudah sepakat untuk memulangkan tahanan tersebut. Nanti akan dilakukan perundingan teknis antara kedua tim yang diwakili oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator bersama dengan staf Kedutaan Besar Filipina di Jakarta,” kata Menko. Imipas RI Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza di ruang kerjanya.

Yusril menjelaskan rencana pemulangan Mary Jane yang ditangkap ke Filipina. Namun, pemerintah Republik Indonesia dan Filipina sedang mempertimbangkan teknis pemulangan Mary Jane yang terancam hukuman mati.

Yusril mengatakan Mary Jane belum mendapat pengampunan dari pemerintah Indonesia. Namun, dia mengatakan Filipina akan mengubah status Mary Jane sebagai lifer. Sebab Filipina tidak memiliki hukuman mati dalam hukum pidana

“Pemerintah Filipina telah memberitahu kami bahwa hukuman Mary Jane akan diringankan dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup karena Filipina sendiri tidak lagi menerapkan hukuman mati di negaranya sendiri,” kata Yusril.

Halaman berikutnya

Menurut Yusril, RI hanya menuruti permintaan pemerintah Filipina yang ingin merelokasi Mary Jane.

Halaman berikutnya



Sumber