Rumah Dinas Gubernur Nonaktif Bengkulu dan 5 Kantor Pemprov Bengkulu Digerebek KPK, Ini Hasilnya

Jumat, 6 Desember 2024 – 23:14 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan serangkaian penyidikan dugaan korupsi berupa pungli dan pungli terhadap pejabat di bawah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya.

Baca juga:

KPK mengungkap alasan penerbitan ulang surat DPO Harun Masiku

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan dilakukan pada 4-6 Desember 2024. Salah satu tempat yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik ​​adalah rumah dinas.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) melakukan serangkaian penyelidikan berupa penggeledahan terhadap 7 (tujuh) rumah pribadi, 1 (satu) rumah dinas, dan 5 (lima) kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” kata Tessa Mahardhika. . kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.

Baca juga:

KPK kembali melepas DPO Harun Masiku, ini foto terbarunya

Tessa menjelaskan, penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang dimiliki penyidik. Penggeledahan dilakukan sekaligus pembuktian adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Rohidin Mersia.

Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menemukan sejumlah catatan dan dokumen dalam penggeledahan.

Baca juga:

Daftar lengkap barang mewah yang ditemukan dari aset sitaan Rafael Alun akan dilelang KPK.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) telah menyita dokumen, surat, dan catatan tulisan tangan serta barang bukti elektronik (EBE) yang diduga dalam kasus tersebut di atas,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga meminta pejabat di Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk bekerja sama. Dan dapatkan informasinya dengan benar.

Namun jika tidak ada kerja sama, Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengambil segala langkah yang tepat dan terukur sesuai dengan undang-undang. Investigasi yang dilakukan saat ini juga bisa mengidentifikasi pihak-pihak lain yang layak diadili.

Uang senilai Rp7 miliar berhasil disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya untuk periode 2018 hingga 2024 dalam hal pejabat publik bertentangan dengan jabatan dan/atau tugas atau tanggung jawabnya di Provinsi Bengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (CAP) juga telah menyita Rp 7 miliar.

Diketahui, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan asisten Rohidin Mersya, Evriansya alias Anca.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan 3 orang sebagai tersangka, kata Alexander Marvata, Wakil Ketua KPK. Gedung Merah Putih KPK, Minggu malam, 24 November 2024.

Alex menjelaskan, pihaknya berhasil menyita uang Rp7 miliar dari OTT di Bengkulu. Diduga uang itu didapat dari hasil penipuan Rohidin Mersya.

Total uang yang diinvestasikan dalam kegiatan keji ini sekitar Rp 7 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), kata Alex.

Alex menjelaskan, awalnya KPK mendapat informasi sejumlah uang akan tiba pada Jumat, 22 November 2024. KPK akan berangkat langsung ke Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.

Hasilnya, KPK langsung berhasil menangkap 8 orang. Setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang tersebut dari berbagai tempat setelah menyelidiki pihak-pihak yang ditangkap.

Delapan orang yang awalnya ditangkap adalah SR, SF, SD, FEP, IF, TS, RM dan EV. Tim KPK juga menyediakan uang dan barang di beberapa tempat, kata Alex.

Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menemukan uang Rp 32,5 juta (Rs 32.550.000) dari mobil SD. Setelah itu, penyidik ​​menemukan uang senilai Rp 120 juta (Rp 120.000.000) di rumah FEP.

“Uang tunai senilai Rp 370 juta (Rp 370.000.000) di dalam kendaraan RM, beserta catatan penerimaan dan pengeluaran uang tunai, total uang tunai sekitar Rp 6,5 miliar dalam bentuk rupee, dolar Amerika (USD), dan dolar Singapura (SGD). EVnya ada di rumah dan mobil kakaknya,” kata Alex.

Halaman berikutnya

Namun, jika tidak ada kerja sama, Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengambil semua langkah yang tepat dan terukur sesuai undang-undang. Investigasi yang dilakukan saat ini juga bisa mengidentifikasi pihak-pihak lain yang layak diadili.



Sumber