Gandeng 12 pengacara, Said Abdullah gugat hasil Pilkada Banjarbaru 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 7 Desember 2024 – 14:27 WIB

Kalimantan Selatan, VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru 2024 menghitung ulang hasil Pilkada Banjarbaru 2024 yang tertuang dalam Keputusan Nomor 191 Tahun 2024 untuk menetapkan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 akan segera diumumkan. Kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:

Rekapitulasi Pilgub Sumut akan dimulai besok, dengan 29 daerah sudah menyampaikan hasilnya

Pasalnya, mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Dr Saeed Abdullah dan tim kuasa hukumnya telah resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 4 Desember 2024 pukul 17.28 WIB.

Pokok permohonan yang diajukan tim kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru ini terkait perselisihan hasil Pilkada Walikota Banjarbaru Tahun 2024.

Baca juga:

Di tingkat provinsi, penghitungan suara Pilgub Banten 2024 resmi dimulai hari ini

Proses penghitungan suara Pilkada Banjarbaru oleh KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Foto:

  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalimantan Selatan)

Tim kuasa hukum Said Abdullah terdiri dari 12 orang pengacara, antara lain Syarifah Hayana, SH, Daldari, SH, MH., Dr. Herzog Arie Widagdo, SH, MH., CLA, Iman Nurhaeman, SH, Gunara, SH, MH, Unggul Cahyaka, SH, CN., Muhammad Andzar Amar, SH, MH, Abdul Hanap MP, SH, MH, Kurniawan Fatahulah, SH , MH, Rizki Muzizatullah, SH, MH, Dandi Fakhriza, SH.

Baca juga:

Pengacara terkemuka tersangka penipuan, OC Kaligis Muara, menyebut calon di Pilkada Enim mendapat perlakuan buruk.

Diketahui pula, permohonan yang diajukan Said Abdullah dan tim kuasa hukumnya ke Mahkamah Konstitusi bernomor pendaftaran 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Sementara itu, Ketua KPU Banjarbaru Dakhtiyar mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar apa pun saat dikonfirmasi grup media viva.co.id melalui pesan WhatsApp soal banyaknya pertanyaan terkait perselisihan hasil Pilkada Banjarbaru 2024. lagi.

“Untuk menghormati proses hukum dan menghindari penghinaan terhadap pengadilan. Oleh karena itu, kami belum bisa berkomentar lebih jauh saat ini,” ujarnya pada Jumat, 6 Desember 2024.

Sebagai informasi, permohonan yang diajukan Saeed Abdullah dan tim kuasa hukumnya merupakan permohonan keempat yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi untuk Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

Permohonan pertama diajukan oleh Muhamad Arifin pada Rabu 04 Des 2024 pukul 16.28 WIB. Dengan nomor permohonan yakni 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kemudian permintaan kedua datang dari Udiansya dan Abd Karim di tanggal dan waktu yang sama. Dengan nomor permohonan yakni 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Sedangkan permohonan ketiga diajukan oleh HE Benyamine dan kawan-kawan pada Rabu 4 Desember 2024 pukul 16.36 WIB. Nomor permohonan yang didaftarkan adalah 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Halaman berikutnya

“Untuk menghormati proses hukum dan menghindari penghinaan terhadap pengadilan. Oleh karena itu, kami belum bisa berkomentar lebih jauh saat ini,” ujarnya pada Jumat, 6 Desember 2024.

Halaman berikutnya



Sumber