Komisi Pemberantasan Korupsi menjebak pejabat Pemprov Bengkulu yang tidak kooperatif

Sabtu, 7 Desember 2024 – 18:36 WIB

Jakarta, VIVA- Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menyatakan tak segan-segan menjebak siapa pun yang mencoba menghalangi proses penyidikan.

Baca juga:

Wali Kota Semarang Ibu Ita memaparkan proses praperadilan, KPK siap hadapi: kami ikuti aturan

Peringatan keras itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pejabat Pemprov Bengkulu yang tidak kooperatif dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersia.

“Bagi pihak yang tidak kooperatif tentunya KPK akan mengambil segala tindakan yang tepat dan terukur sesuai dengan undang-undang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu, 7 Desember 2024.

Baca juga:

KPK menyebut keberadaan Harun Masiku masih dalam pengawasan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK

Oleh karena itu, lembaga antirasuah mengingatkan jajaran Pemprov Bengkulu untuk bekerja sama. Mereka tak hanya memenuhi panggilan ahli yang dikirimkan tim penyidik, tapi juga meminta aparat Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan informasi yang sebenarnya.

Baca juga:

Terpopuler: Mobil Rafael Alun yang dilelang KPK tidak disimpan, pria tersebut membunuh istrinya dan memukuli ibu mertuanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau jajaran Pemprov Bengkulu untuk bekerja sama dan memberikan informasi yang sebenarnya, kata Tessa.

Menurut Tessa, proses penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin Mersya masih berjalan. Tim penyidik ​​bisa saja menjerat tersangka baru seiring berjalannya penyidikan kasus ini.

“Penyelidikan saat ini mungkin bisa mengidentifikasi pihak lain yang layak diadili,” imbuhnya.

Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik ​​melakukan penggeledahan di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu pada Rabu hingga Jumat, 6 Desember.

Foto Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Foto Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik ​​menggeledah puluhan lokasi dan menyita dokumen, surat, catatan tulisan tangan, serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait korupsi di Pemprov Bengkulu.

Penggeledahan dikatakan bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang dimiliki penyidik ​​dan mencari alat bukti lain yang dapat menguatkan apakah ada tindak pidana korupsi lain yang dilakukan para tersangka.

Halaman berikutnya

“Penyelidikan saat ini mungkin bisa mengidentifikasi pihak lain yang layak diadili,” imbuhnya.

Halaman berikutnya



Sumber