Sabtu, 7 Desember 2024 – 16.00 WIB
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen efektif 1 Januari 2024 hanya berlaku untuk barang mewah.
Baca juga:
Momen Paspampres Sapa Prabowo Usai Bertemu dengan Jokowi: Komando
“Sudah dijelaskan sebelumnya. PPN ditetapkan oleh undang-undang dan kami menegakkannya. Namun, akan dipilih hanya untuk barang mewah. Kita akan terus melindungi masyarakat,” kata Kepala Negara, Jumat (6/12) di Istana Kepresidenan.
Baca juga:
Usai bertemu dengan Prabowo, GAVI berjanji akan memperkuat kerja sama vaksin dengan Indonesia
Mulai akhir tahun 2023, pemerintah menahan diri untuk memungut pajak tertentu yang dapat memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kalaupun PPN dinaikkan, hanya berlaku pada barang mewah sebagai bagian dari upaya perlindungan dan bantuan masyarakat miskin,” imbuhnya.
Baca juga:
Prabowo sedang mencari calon pengganti Gus Miftak pasca mundurnya Utusan Khusus Presiden
Sebelumnya, Presiden Prabowo bertemu dengan pimpinan dan anggota DPR di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5 Desember).
Dalam rapat tersebut, DPR membahas persoalan kenaikan PPN menjadi 12% yang rencananya akan dimulai pada 1 Januari 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmed mengatakan, pertemuan tersebut membahas tiga isu utama, termasuk penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen pada barang mewah saja secara selektif.
“Tarif PPN saat ini sebesar 11 persen akan tetap berlaku untuk barang dan jasa penting yang berdampak langsung kepada masyarakat,” kata Ahmed.
Ia juga menyinggung usulan anggota DPR untuk menurunkan pajak atas kebutuhan pokok yang berdampak langsung pada masyarakat. Presiden Prabovo menyatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut.
Halaman berikutnya
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmed mengatakan, pertemuan tersebut membahas tiga isu utama, antara lain penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen pada barang mewah saja secara selektif.