Selasa, 17 Desember 2024 – 13:26 WIB
Jakarta – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menanggapi pengunduran diri yang diumumkan Ketua Kehormatan PDIP Komarudin Vatubun pada Senin, 16 Desember 2024. Dia mengaku menghormati keputusan partai.
Baca juga:
Reaksi Bobby Nasution usai dipecat PDIP
Ya, kami mengapresiasi dan menghormati keputusan partai, kata Gibran Halim di Bandara Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 17 Desember 2024.
Baca juga:
DPR meminta pemerintah daerah turut serta menyiapkan anggaran program makanan bergizi gratis tersebut
Gibran menegaskan dirinya hanya akan fokus membantu Presiden Prabowo Subianto dan menjalankan tugas publik.
“Untuk saat ini saya pribadi lebih fokus membantu Presiden Prabowo,” ujarnya.
Baca juga:
Jokowi, Gibran-Bobby Resmi Dipecat PDIP, Satu Keluarga di Tangsel Meninggal Akibat Pinjol
Sebagai informasi, PDI Perjuangan Gibran Rakabuming Raka resmi diberhentikan dari jabatan kader partai. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SC) Nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024, perintah langsung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ketua Kehormatan PDIP Komarudin Watubun membacakan keputusan tersebut dan mengatakan partainya menilai Gibran melanggar kode etik dan AD/ART partai. Salah satunya Gibran maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Gibran diketahui masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta saat itu. Sesuai aturan partai, Gibran harus mendukung pasangan calon yang diusung PDIP pada Pilpres 2024, yakni Ganjar Pranovo dan Mahfud MD.
Padahal, sebagai kader PDI Perjuangan yang ditunjuk Partal sebagai Wali Kota Surakarta, sikap, tindakan, dan perilaku Pak Gibran Rakabuming Raka melanggar Aturan AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai. Ketaatan pada keputusan DPP partai yang mendukung pasangan presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, didukung PDI Perjuangan sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024. dari parpol lain (Koalisi Indonesia Progresif),” kata Komarudin, Senin, 16 Desember 2024.
Selain itu, PDIP menilai Gibran maju sebagai calon wakil presiden dari Prabowo karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (CJ) tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, PDIP menilai Gibran melakukan pelanggaran berat dan dihukum pemecatan.
Akibat dari intervensi kekerasan terhadap Mahkamah Konstitusi adalah pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang tergolong pelanggaran berat, kata Komarudin.
“Bagian Kehormatan Partai merekomendasikan DPP partai untuk mengambil sanksi skorsing atau pengusiran keanggotaan partai,” lanjutnya.
Halaman selanjutnya
Gibran diketahui masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta saat itu. Sesuai aturan partai, Gibran harus mendukung pasangan calon yang diusung PDIP pada Pilpres 2024, yakni Ganjar Pranovo dan Mahfud MD.