Selasa, 17 Desember 2024 – 18:59 WIB
Mojokerto, VIVA – Saat ini, kasus Brigadir Fadhilatun Nilmah, polisi wanita (polwan) yang tega membakar suaminya yang merupakan anggota Polri Brigadir Rian Dwi Vicaksono sedang disidangkan pada tahap penuntutan di Mojokerto. Pengadilan Negeri.
Baca juga:
Kejuaraan Dunia MMA 2024, Putri Polda Sumut berhasil meraih medali perunggu
Dalam persidangan Selasa, 17 Desember 2024 yang dipimpin Hakim Ida Ayu Sri Adrianthi Astuti Widja, Jaksa Penuntut Umum Ismiranda Dwi Putri menilai perbuatan terdakwa Dila terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa. Fadhilatun Nikmah divonis 4 tahun penjara dikurangi pidana penjara, kata jaksa Ismiranda.
Baca juga:
Tak Puas dengan Hasil Lomba CPNS, Boven Digoel Bakar Publik Kantor Badan Kepegawaian
Yang memberatkan perkara JPU adalah perbuatan terdakwa menyebabkan meninggalnya korban, suaminya. Pertimbangan yang meringankan adalah pengakuan bersalah dan penyesalan terdakwa.
Ibu korban memaafkan perbuatan terdakwa sebelum persidangan. Pendukung keluarga terdakwa berperilaku sopan selama persidangan, kata jaksa Ismiranda.
Baca juga:
Duka Ayah Siswa yang Dibunuh dan Dibakar Pacarnya di Bangkalan: Dia Anak Tunggal
Secara online dari Rutan Polda Jatim, seorang terdakwa yang ikut persidangan menyampaikan pernyataan dakwaan atau pembelaan.
“Pembelaannya akan kami sampaikan secara tertulis, dan Fadhila juga akan menyampaikan pembelaannya secara lisan,” kata Ipta Tatik, penasihat hukum terdakwa.
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa dan korban telah menikah sejak Februari 2021 dan mempunyai 3 orang anak. Terdakwa merupakan seorang polisi wanita yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.
Korban bertugas di Polres Jombang. Pasangan suami istri atau polisi ini tinggal di asrama polisi di Kranggan, Mojokerto.
Peristiwa KDRT itu terjadi di kediaman mereka pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 10.15 WIB. Setelah terjadi perdebatan sengit, terdakwa mengikat tangan korban pada tangga lipat yang ada di garasi.
Setelah itu, terdakwa mengoleskan cairan Pertalit ke tubuh suaminya.
Setelah itu, terdakwa membakar sapu tangan yang ada di tangannya. Namun, tisu tersebut mendarat di atas Pertalite di lantai garasi.
Selain itu, terjadi kebakaran yang melahap tubuh korban yang direndam dalam Pertalite. Korban mengalami luka bakar 96 persen. Korban meninggal saat menjalani perawatan di RSUP Dr Vahidin Sudiro Husodo Mojokerto.
Halaman selanjutnya
“Pembelaannya akan kami sampaikan secara tertulis, dan Fadhila juga akan menyampaikan pembelaannya secara lisan,” kata Ipta Tatik, penasihat hukum terdakwa.