BI memperkirakan kenaikan PPN sebesar 12% hanya akan berdampak 0,2% terhadap inflasi

Rabu, 18 Desember 2024 – 22:48 WIB

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperkirakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tidak akan berdampak signifikan terhadap laju inflasi indeks harga konsumen (IHK). Kenaikan PPN diperkirakan hanya akan meningkatkan inflasi sebesar 0,2 persen.

Baca juga:

Opsen PPN dan Pajak akan mengejutkan calon pembeli sepeda motor

Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Budiman mengatakan dampak kenaikan PPN terhadap inflasi dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia.

“Kalau sejarah, akan melampaui sekitar 50 persen. Nah, perkiraan ini akan menyebabkan tambahan inflasi sekitar 0,2 persen. Tapi apakah besar? Jawabannya tidak,” kata Aida dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta. , Rabu. , 18 Desember 2024.

Baca juga:

Pengingat! Inilah daftar barang dan jasa tanpa PPN 12% tahun 2025

Aida memperkirakan kenaikan PPN akan menjaga inflasi tetap terkendali sesuai target inflasi 2025 sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen. Selain itu, terdapat faktor lain yang mempengaruhi inflasi, seperti rendahnya harga komoditas global dan konsistennya kebijakan moneter BI.

“Jangan lupa, ada faktor lain yang mempengaruhi hal ini, tidak hanya satu yaitu kenaikan PPN, tapi ada juga yang harus diperhatikan,” jelasnya.

Baca juga:

Rupiah dibuka menguat seiring investor menunggu hasil RDG Bank Indonesia

Terkait dampak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), Aida mengatakan dampak kenaikan PPN relatif kecil. “Kalau dihitung langsung memang tidak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03, tapi sekali lagi, kita tidak boleh menghitung begitu saja,” jelasnya.

Lanjut Aida, akibat kenaikan PPN sebesar 12 persen, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif ekonomi. Hal ini untuk menyeimbangkan dampak kebijakan fiskal.

“Pemerintah juga menerapkan berbagai insentif lainnya, seperti yang diumumkan Paket Stimulus Perekonomian 2025 kemarin. Jenisnya bermacam-macam, antara lain BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PBG (persetujuan konstruksi) dan lain-lain.

Gubernur BI mengatakan kantornya digeledah oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Varjiyo mengakui penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor BI berdampak pada nilai tukar rupiah.

img_title

VIVA.co.id

18 Desember 2024



Sumber