Bongkar sindikat perjudian online jaringan internasional, manfaatkan jaringan penghubung antar negara

Rabu, 18 Desember 2024 – 20:41 WIB

VIVA – Melalui Polda Jatim, Polri berhasil menumpas sindikat judi online yang beroperasi di jaringan internasional dan mengungkap praktik ilegal yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga:

OJK meminta bank memblokir 10.000 rekening yang terlibat perjudian online

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Jatim telah berhasil mengidentifikasi dan menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam aktivitas perjudian online lintas batas tersebut. Langkah untuk menangkap sindikat ini merupakan hasil penyelidikan menyeluruh dan kerja keras polisi dalam memerangi kejahatan dunia maya.

Dari operasi yang dilakukan selama dua pekan terakhir, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka yang diduga sebagai operator dan agen sindikat judi online internasional tersebut. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat elektronik, rekening bank, dan dana senilai miliaran rupee.

Baca juga:

Yang paling populer: pada tahun 2025, Tikus akan beruntung, dan bisnis Sagitarius akan berkembang pesat.

Polda Jatim menemukan sindikat tersebut juga memanfaatkan jaringan lintas negara yang melibatkan oknum dari seluruh dunia, antara lain Malaysia, Singapura, dan China. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sindikat perjudian online tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, namun juga memikat banyak korbannya ke dalam siklus kecanduan narkoba dan perilaku kriminal lainnya.

Baca juga:

Uhamka – Penutupan Rangkaian Kegiatan Keluarga Remaja Tahun 2024 Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kapolda Jatim Irjen Paul Imam Sugianto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan upaya besar kepolisian dalam menindak perjudian online yang terus berkembang pesat.

“Sindikat perjudian online ini sangat merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun moril. Polda Jatim akan terus memberantas segala bentuk kejahatan siber yang merugikan kehidupan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan perjudian ilegal,” kata Polda. Ketua.

Keberhasilan ini tidak hanya menjadi prestasi kepolisian namun juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk mewaspadai ancaman perjudian online yang semakin meluas. Polda Jatim mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan segera melaporkan jika mengetahui adanya perjudian online di wilayahnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda Jatim akan terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan nasional dan internasional untuk memberantas sindikat perjudian online dan jaringan kriminal lainnya yang mengganggu ketertiban sosial di Indonesia.

Situs Judi Online (Judol) diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Teknologi.

5,4 juta pemain judi online diretas

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menindak 5,4 juta konten perjudian online sejak 2017 hingga 17 Desember 2024.

img_title

VIVA.co.id

17 Desember 2024



Sumber