Fakta Terbaru Kasus Dokter Kecantikan Palsu Ria Beauty yang Diserahkan Polisi Terlibat

Kamis, 19 Desember 2024 – 01:32 WIB

Jakarta – Kasus dokter kecantikan palsu Ria Beauty kembali menjadi sorotan setelah muncul fakta baru yang menghebohkan publik. Sebab, belum tuntasnya kasus tersebut, banyak fakta yang ada dalam kasus tersebut.

Baca juga:

KPU Langkat Rp. 150 Juta Dicuri untuk Pilkada, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku.

Seorang dokter kecantikan bernama Ria Agustina sebenarnya diamankan polisi. Penangkapan terjadi di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Ria, dokter kecantikan palsu

Baca juga:

Taman Kanak-Kanak Kiddy Space di Depok bersuara soal persoalan air panas untuk bayi

Lantas apa yang terjadi dengan kasus dokter kecantikan palsu Ria Beauty? Dirangkum VIVA pada Rabu 18 Desember 2024, ada beberapa fakta baru dalam kasus ini, salah satunya sudah diserahkan ke polisi yang menangani kasus tersebut.

1. Ria Agustina ternyata bukan seorang dokter kecantikan

Baca juga:

Peran Brigadir AK dalam pembunuhan warga di Kalimantan Tengah terungkap

Fakta pertama dalam kasus ini, Ria Agustina bukanlah seorang dokter kecantikan, melainkan seorang influencer. Ia diketahui kerap mengunggah aktivitas praktik kecantikannya di media sosial.

Namun, ternyata Ria bukanlah seorang ahli kecantikan dan tidak pernah mendapat gelar sarjana tata rias, hanya sarjana perikanan. Padahal, dia bukanlah seorang petugas medis atau petugas medis.

2. Proses penangkapan

Awalnya, polisi mendapat informasi kredibel dari masyarakat tentang Ria Beauty, sebuah praktik kecantikan yang menyediakan layanan panggilan di kota tempat pasien berada. Dalam penangkapan tersebut, Ria ditangkap polisi dengan menyamar sebagai pasien.

Polisi langsung mendatangi salah satu kamar di hotel tersebut. Lalu polisi menggeledah di sana. Dari hasil penggeledahan ditemukan roller bekas, krim serum dan obat bius.

3. Tidak ada izin untuk menjual peralatan serum dan krim

Dalam hal ini faktanya, berdasarkan hasil pemeriksaan, dermaroller yang digunakan untuk melakukan perawatan tersebut tidak memiliki izin edar. Ria juga menggunakan krim serum yang tidak terdaftar di BPOM.

“Hasil pemeriksaan pendahuluan, alat derma roller tersebut tidak memiliki izin edar, krim anestesi juga tidak memiliki izin edar,” kata Direktur Reserse Kriminal (Dirkrimum) Kombes Metro Jaya Wira Satya Triputra dalam keterangannya. penyataan.

4. Alat dan produk dari luar negeri

Ria Agustina menggunakan Honda Scoopy

Ria Agustina menggunakan Honda Scoopy

Diketahui, alat dan produk kecantikan tanpa izin yang digunakan Ria Agustina, pemilik Klinik Kecantikan Ria, ternyata didatangkan dari luar negeri, khususnya Korea dan Jerman.

Wira mengatakan, produk yang digunakan sebaiknya sesuai resep dokter. Sayangnya, dokter kecantikan palsu ini tidak melakukannya. Ria kini ditangkap atas perbuatannya.

Yang jelas produk yang digunakan merupakan obat keras yang hanya boleh diminum dengan resep dokter, dan salah satunya bukan produk Indonesia, ujarnya.

5. Petugas polisi yang terlibat dalam kasus ini dipindahkan ke tempat lain

Kabar terkini kasus dokter kecantikan palsu Ria Beauty, polisi yang menyelidiki kasus tersebut telah dilimpahkan. Diketahui, yang menangani kasus tersebut adalah Kompol Syarifah Chaira Sukma

Kompol Syarifah Bekasi yang semula menjabat Kepala Divisi Pemuda, Anak, dan Perempuan Bareskrim Polda Metro Jaya, dimutasi ke posisi Plt Kepala Bidang Bina Masyarakat Metro Jaya.

Halaman berikutnya

Awalnya, polisi mendapat informasi kredibel dari masyarakat tentang Ria Beauty, sebuah praktik kecantikan yang menyediakan layanan panggilan di kota tempat pasien berada. Dalam penangkapan tersebut, Ria ditangkap polisi dengan menyamar sebagai pasien.

IHSG ditutup menggemparkan di sesi I, TLKM dan JSMR menjadi top gainer



Sumber