Jakarta – Hakim persidangan korupsi timah Harvey Moyes mengatakan istrinya Sandra Dewey adalah pihak yang paling sering menyamar sebagai orang lain dan paling banyak menimbulkan kerugian dalam kasus dugaan korupsi timah ‘rgan.
Baca juga:
Pengakuan Mantan Direktur RBT: PT bermaksud membantu Tima, namun malah dipenjara
Menurutnya, Sandra difitnah, dihina, dihina, kehilangan nama baik, karir, dan pekerjaannya, serta “diarak” untuk publisitas kasus timah tersebut.
“Sebagai partai yang paling dieksploitasi karena citranya, partai ini juga paling dirugikan dalam posisi ini. Tidak pernah ragu, tidak pernah lelah, selalu bertekad dan setia, bersinar dan memberi saya harapan dan kekuatan,” kata Harvey. Nota pembelaan atau gugatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.
Baca juga:
Harvey Moeis kerap menangis saat teringat Sandra Dewey di pengadilan
“Saya menyadari bahwa anugerah terbesar dalam hidup saya adalah istri saya. Dia adalah wanita terkuat yang saya kenal,” lanjutnya.
Baca juga:
Harvey Moeis Takut Negara Rugi Rp 300 Triliun dalam Kasus Timah: Publik Bercanda!
Ia menambahkan, Sandra Dewey memilih bungkam sepanjang kasus timah tersebut meski ia punya akses ke publik untuk bersuara mengenai perlawanan tersebut. Silence karya Sandra Dewey didasari oleh ajaran agama yang menekankan bahwa jika ada kekuatan besar yang menindas, maka yang harus dilakukan adalah berdiam diri.
“Karena firman Tuhan mengatakan bahwa Tuhan akan berperang untukmu dan kamu akan diam. Dan pembalasan itu milik-Ku,” kata Harvey.
Harvey kemudian berterima kasih kepada Sandra Dewey, yang selalu ada untuk pesannya dan selama masa-masa sulit.
“Saat kita bahagia saat menikah, kita mempunyai anak-anak yang cantik-cantik, dan kamu ada di sisiku. Sekarang kita dalam masalah lagi, kamu tidak pernah mengeluh, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan. Padahal, kamu adalah pilar dari dukungan keluarga, tanpa kalian aku down, terima kasih Sandra Dewi,” ucapnya.
“Sekarang tinggal menunggu kegembiraan. Masa-masa sulit terus berlanjut. Jaga anak-anak, jangan lupa berdoa setiap hari, agar ayah segera menyelesaikan wajib militer,” imbuhnya.
“Paus tidak korup”
Saat itu, Harvey Moyes memberi tahu anak-anaknya bahwa dia tidak sekorup yang selama ini mereka yakini. “Anak-anakku Rafa dan Micah, ayahku tidak korupsi. Ayahku bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenangnya,” kata Harvey Moise.
Ia mengaku tidak pernah dituduh atau terbukti melakukan suap atau gratifikasi, apalagi pencurian uang negara.
Oleh karena itu, ia berpesan kepada kedua anaknya untuk tidak memperhatikan apa yang dikatakan dan ditulis orang tentang dirinya dalam kasus ini, dan Tuhan, sejarah dan waktu akan membuktikannya.
Harvey pun meminta maaf kepada anak-anaknya karena tiba-tiba menghilang dari kehidupan mereka yang masih muda. “Hak untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja,” ujarnya.
Beliau mengingatkan kedua anaknya, ketika mereka besar nanti, jika mereka merasa dunia ini tidak adil, mereka tidak akan menjadi orang jahat, mereka tidak akan menjadi orang yang getir, mereka tidak akan peduli pada orang lain, mereka akan menjadi orang yang baik, mereka akan menjadi orang yang baik. berkah bagi semua orang.
Di sisi lain, ia merasa dirinya dan keluarganya dimanfaatkan untuk menunjukkan atau membengkokkan kekuasaan dan pengaruhnya, serta untuk meningkatkan kepuasan publik atas kasus dugaan korupsi timah.
“Saya berharap ada hal-hal baik dari semua ini untuk pembangunan bangsa. Saya berharap pembenahan pengelolaan timah tidak hanya sekedar slogan, abaikan saja tas dan perhiasan istri saya,” ujarnya.
PT Timah Tbk dalam kasus korupsi sistem tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Untuk periode 2015-2022, Harvey divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, 1 tahun penjara, dan tambahan denda restitusi Rp 210 miliar, 6 tahun penjara.
Selain Harvey, dua terdakwa lainnya yakni Suparta (CEO PT RBT) dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT) juga didakwa.
Suparta divonis 14 tahun penjara, denda 1 miliar rubel, 1 tahun penjara, dan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar 4,57 triliun rubel, penjara 8 tahun.
Sedangkan Reza divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Dalam kasus korupsi timah, tiga terdakwa diduga merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Halaman berikutnya
Harvey kemudian berterima kasih kepada Sandra Dewey, yang selalu ada untuk pesannya dan selama masa-masa sulit.