Kamis, 19 Desember 2024 – 02:48 WIB
VIVA – Presiden Prabowo Subianto resmi menyerahkan jabatan kepala negara kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga:
Prabova diberikan sebuah buku saat bertemu dengan Syekh Agung Al-Azhar Ahmad At-Tayyib
Pengalihan tugas tersebut dilakukan dalam rangka kunjungan kenegaraan Prabowo ke Mesir untuk mengikuti konferensi tingkat tinggi (KTT) D-8 yang digelar pada 17-19 Desember 2024.
Gibran Rakabuming Raka saat ini menjabat sebagai Penjabat Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 (Keppres) tentang Pelaksanaan Tugas Wakil Presiden.
Baca juga:
Paling Terkenal: Gus Miftah Kritik Ustaz Maulana, Paspampres Usir Jamaah Salat Jumat Gibran.
Resolusi tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada 16 Desember 2024 dan memuat komitmen untuk menjamin kelangsungan pemerintahan dalam kunjungannya.
Rincian Tugas Penjabat Presiden Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa kewenangan melaksanakan tugas sehari-hari Presiden diberikan kepada Wakil Presiden sesuai dengan peraturan dan dokumen hukum yang berlaku. Ini mencakup berbagai tanggung jawab penting, seperti:
Baca juga:
Prabowo meminta intervensi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
- Memimpin rapat Kabinet Menteri.
- Memberikan panduan kepada para menteri mengenai implementasi kebijakan.
- Koordinasi dengan pimpinan lembaga tinggi negara.
- Penerimaan tamu negara.
- Upacara pembukaan duta besar dan penerimaan surat kepercayaan dari duta besar negara asing.
- Menghadiri atau menghadiri acara-acara publik.
- Melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari lainnya.
Keputusan Presiden Nomor 4, Dokumen Nomor 8 Tahun 2000 yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Vahid menjadi dasar pelaksanaan tugas tersebut. Gibran akan terus memanfaatkan dan mendapat dukungan penuh dari organisasi-organisasi yang sehari-hari mendampingi Presiden dalam menjalankan tugasnya.
Aturan Khusus Selain tugas Penjabat Presiden, terdapat aturan khusus yang mengatur pelaksanaan tugas Presiden.
Jika pada masa mandat harus ditetapkan kebijakan baru yang mendesak, Gibran harus berkonsultasi terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan dari Prabowo. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan stabilitas pemerintahan.
“Apabila diperlukan suatu kebijakan baru segera pada masa jabatannya, Wakil Presiden yang bertindak sebagai Presiden harus terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.– kata keputusan Presiden.
Berakhirnya Organisasi Masa jabatan Gibran sebagai penjabat presiden berakhir setelah Prabowo kembali ke Indonesia.
Sesuai ketentuan, setibanya Presiden di Indonesia, Gibran harus segera menyampaikan laporan lengkap mengenai pelaksanaan tugasnya sebagai Pj Presiden.
“Apabila Presiden kembali ke Indonesia, maka penugasannya berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan kepada Presiden atas selesainya tugas tersebut,“, tulis Keppres tersebut.
Dasar Hukum Pendelegasian Pendelegasian didasarkan pada Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dalam melaksanakan tugasnya.
Selanjutnya TAP MPR RI no. VII/MPR/1973 juga mengatur mekanisme peralihan tugas antara Presiden dan Wakil Presiden dalam hal berhalangan tetap dan sementara.
Dalam kasus ini, Prabowo dianggap mangkir sementara karena sedang melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri. Sesuai piagam tersebut, Gibran berhak menjalankan tugas sehari-hari Presiden untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan pada periode tersebut.
Halaman berikutnya
Keputusan Presiden Nomor 4, Dokumen Nomor 8 Tahun 2000 yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Vahid menjadi dasar pelaksanaan tugas tersebut. Gibran akan terus memanfaatkan dan mendapat dukungan penuh dari organisasi-organisasi yang sehari-hari mendampingi Presiden dalam menjalankan tugasnya.