Jangan takut dengan AI

Rabu, 18 Desember 2024 – 10:08 WIB

Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pemerintah akan menyiapkan regulasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan (kecerdasan buatan/AI) yang lebih sulit.

Baca juga:

Ibas Yudhoyono berbicara tentang potensi AI untuk membantu generasi muda mencapai Generasi Emas 2045

Menurutnya, hal ini harus menjadi kerangka hukum untuk memastikan penggunaan AI yang bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.

“Kami akan mengembangkan prinsip-prinsip pengembangan dan penerapan kecerdasan buatan untuk diadopsi secara vertikal di setiap sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan layanan kesehatan. Kami akan memberikan pelatihan dan rencananya akan dimulai melalui diskusi,” ujarnya di Jakarta, Selasa. , 17 Desember 2024.

Baca juga:

AI membantu perusahaan membuat keputusan lebih cepat

Menurutnya, regulasi dalam berbagai aspek yang dapat dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat menjadi penting karena penggunaan teknologi semakin marak.

Menurut Nezar Patria, perusahaan teknologi global seperti Meta telah merilis fitur baru Meta AI yang memudahkan pengguna dalam mencari berbagai informasi yang dibutuhkan.

Baca juga:

4 teknologi yang harus dikuasai generasi muda

Artinya masyarakat akan bersentuhan dengan kecerdasan buatan dalam waktu dekat.

Kementerian Komunikasi dan Teknologi mengeluarkan surat edaran tentang pedoman penggunaan kecerdasan buatan yang menekankan pentingnya pengembang AI menggunakan kecerdasan buatan sesuai dengan prinsip transparansi atau akuntabilitas, prinsip kemanusiaan, penghormatan terhadap hak cipta dan keamanan.

Wamenkominfo berharap dengan adanya aturan baru tersebut, Indonesia dapat menjadi model pengaturan teknologi AI yang selaras dengan berbagai kepentingan dan kemaslahatan manusia.

“Yang terpenting kita tidak takut dengan teknologi yang sedang berkembang ini. Kita berusaha memanfaatkan AI ini untuk kepentingan umat manusia, dan bagaimana kita bisa memanfaatkan AI ini sebagai produk yang tidak mengubah atau mengancam keberadaan umat manusia, katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, sektor swasta, akademisi dan masyarakat, untuk berpartisipasi dalam penyusunan piagam ini.

Prinsip inklusivitas dalam regulasi teknologi AI diperlukan agar penggunaannya dapat diterima. “Kerja sama menjadi kunci keberhasilan pengembangan regulasi yang efektif dan relevan,” kata Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Teknologi.

Halaman berikutnya

Wamenkominfo berharap dengan adanya aturan baru tersebut, Indonesia dapat menjadi model pengaturan teknologi AI yang selaras dengan berbagai kepentingan dan kemaslahatan manusia.



Sumber