Rabu, 18 Desember 2024 – 18:36 WIB
Jakarta – Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti nama pinjaman online atau pinjol menjadi pinjaman online (pindar). Istilah ini kemudian digunakan untuk membedakan antara pinjaman sah dan pinjaman ilegal.
Baca juga:
Istilah Pinjol diubah menjadi Pindar, OJK: memudahkan identifikasi yang memiliki izin umum
Dalam penjelasan pindar nanti Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman peer-to-peer fintech Dilisensikan oleh OJK. Sedangkan pinjol fintech peer-to-peer Ilegal tanpa izin OJK.
Baca juga:
Bea Cukai dan Polri mencegat kiriman rokok ilegal senilai Rp 2,1 miliar di Surabaya
Agusman, Ketua Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), mengatakan hal itu termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko bagi penyelenggara LPBBTI.
“Salah satu langkah yang dilakukan industri adalah dengan memperkenalkan nama kredit online (pindar) untuk LPBBTI yang sah atau disahkan oleh OJK,” kata Agusman dalam keterangan resmi dikutip VIVA pada Rabu, 18 Desember 2024.
Baca juga:
OJK memerintahkan bank membekukan 10.000 rekening yang terkait dengan perjudian
Jadi apa itu pindar? Berikut penjelasan mudahnya.
Pindar sebenarnya membedakan pinjaman sah dan tidak sah. Jika pinjol dilonggarkan maka akan diartikan sebagai pindar sehingga diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengenali LPBBTI dengan persetujuan resmi OJK.
Oleh karena itu, OJK memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal dan pentingnya memilih layanan keuangan yang legal dan terpercaya. Diharapkan dengan memahami bahaya dan ciri-ciri pinjol ilegal, masyarakat akan lebih berhati-hati.
Beberapa ciri pinjol ilegal yang sebaiknya dihindari:
1. Akta Pendaftaran OJK
2. Penawaran melalui Whatsapp atau SMS
3. Memberikan kredit sangat mudah
4. Informasi mengenai biaya pinjaman, bunga dan denda tidak jelas
5. Terdapat ancaman, teror, intimidasi dan pelecehan terhadap debitur yang wanprestasi.
6. Tidak adanya layanan pengaduan
7. Minta akses ke semua informasi pribadi
8. Tidak mempunyai pengurus dan alamat kantor yang jelas
Selain itu, Agusman menambahkan terdapat perbedaan nama merek untuk LPBBTI legal dengan pinjol ilegal. Ia juga mengatakan OJK akan terus mendorong seluruh penyelenggara untuk memperkuat tata kelola, mengelola risiko, dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Sehingga akan meningkatkan kemudahan masyarakat dalam memanfaatkan layanan LPBBTI,” ujarnya.
Halaman berikutnya
Oleh karena itu, OJK memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal dan pentingnya memilih layanan keuangan yang legal dan terpercaya. Diharapkan dengan memahami bahaya dan ciri-ciri pinjol ilegal, masyarakat akan lebih berhati-hati.