Rabu, 18 Desember 2024 – 23:22 WIB
Jakarta, VIVA – Perum Perhutani menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat dan murah untuk dijangkau masyarakat di masa depan.
Baca juga:
Pelni dan ASDP akan digabung menjadi Pelindo yang diyakini Eric Tahir akan menekan biaya logistik
Direktur Sumber Daya Manusia, Umum, dan TI Perhutani Danny Ermansyah mengatakan, untuk mendukung komitmen tersebut, Perhutani akan terus meningkatkan layanan Spesialis Pengelolaan Informasi dan Dokumen Elektronik (e-PPID) untuk memperkuat aspek digitalisasi
Dengan cara ini, memastikan semua pihak memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk mempelajari Perum Perhutani.
Baca juga:
Intan Baruprana Finance bukukan pendapatan Rp 15,85 miliar hingga September 2024
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan e-PPID dan terus memperkuat digitalisasi untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” kata Denny dalam keterangannya, 18 Desember 2024.
Baca juga:
Kontribusi finansial dan program filantropi memperkuat BRI sebagai BUMN terbesar
Dengan komitmen tersebut, Perum Perhutani kembali berhasil meraih Penghargaan Lembaga Negara kategori BUMN pelaksana Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat “Whistleblower”. Penghargaan tersebut diserahkan pada Malam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan penghargaan ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama setahun terakhir dan menjadi bukti bahwa Perum Perhutani tetap menjadi badan publik yang menerapkan prinsip undang-undang nomor tersebut. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut dia, pada tahun 2024, jumlah badan negara yang mempunyai gelar informasi meningkat signifikan sebesar 44,63% dibandingkan tahun 2023.
“Dari 363 lembaga negara yang ikut monitoring dan evaluasi, 162 orang merupakan informan, dan 139 orang merupakan lembaga negara yang tidak memiliki informasi.
Penghargaan KIP kategori BUMN diserahkan langsung oleh Handoko Agung Saputro, Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, kepada Direktur Sumber Daya Manusia, Umum dan IT Perhutani, M. Danny Ermansyah.
Badan negara yang masuk dalam kategori evaluasi oleh Komisi Informasi Pusat adalah perguruan tinggi negeri, perusahaan negara, pemerintah daerah, lembaga negara dan lembaga nonkementerian, serta lembaga nonstruktural, kementerian, dan partai politik.
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik “Tidak Informatif” di bawah 39,9 poin, “Kurang Informatif” antara 40 – 59,9 poin, “Sangat Informatif” antara 60 – 79,9 poin. Informatif”, mempunyai lima kualifikasi yang terdiri dari “Partai Informatif” pada kisaran 80 poin. – Informatif dengan rentang nilai 90-100 dari 89,9 hingga tertinggi.
Halaman berikutnya
Menurut dia, pada tahun 2024, jumlah badan negara yang mempunyai gelar informasi meningkat signifikan sebesar 44,63% dibandingkan tahun 2023.